UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
b. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
c. bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
d. bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
e. bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
f. bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu ditetapkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak;
Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);
6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);
7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
7. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
8. Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.
9. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
10. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
11. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
16. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
17. Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi:
a. nondiskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
Pasal 3
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Pasal 4
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 5
Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Pasal 6
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
Pasal 7
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Pasal 9
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Pasal 10
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Pasal 12
Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Pasal 13
(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan peng¬aniaya¬an;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 14
Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pasal 15
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e. pelibatan dalam peperangan.
Pasal 16
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Pasal 17
(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk:
a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
Pasal 18
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Pasal 19
Setiap anak berkewajiban untuk:
a. menghormati orang tua, wali, dan guru;
b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Bagian Kedua
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Negara dan Pemerintah
Pasal 21
Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Pasal 22
Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 23
(1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.
(2) Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 24
Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Masyarakat
Pasal 25
Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Bagian Keempat
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Keluarga dan Orang Tua
Pasal 26
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KEDUDUKAN ANAK
Bagian Kesatu
Identitas Anak
Pasal 27
(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.
(2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.
(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
(4) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.
Pasal 28
(1) Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselengga¬rakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.
(2) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.
(3) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Anak yang Dilahirkan dari Perkawinan Campuran
Pasal 29
(1) Jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik Indonesia dan warga negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak berhak untuk memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya.
(3) Dalam hal terjadi perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sedangkan anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya berkewarganegaraan Republik Indonesia, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak tersebut.
BAB VI
KUASA ASUH
Pasal 30
(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Pasal 31
(1) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.
(2) Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
(3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan.
(4) Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya.
Pasal 32
Penetapan pengadilan sebagaimana di¬maksud dalam Pasal 31 ayat (3) se¬kurang-kurangnya memuat ketentuan:
a. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;
b. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan
c. batas waktu pencabutan.
BAB VII
PERWALIAN
Pasal 33
(1) Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.
(2) Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
(3) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak.
(4) Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.
(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.
Pasal 35
(1) Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai wali, maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
(2) Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak.
(3) Pengurusan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat penetapan pengadilan.
Pasal 36
(1) Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.
(2) Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.
BAB VIII
PENGASUHAN DAN
PENGANGKATAN ANAK
Bagian Kesatu
Pengasuhan Anak
Pasal 37
(1) Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu.
(3) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlandaskan agama, anak yang diasuh harus seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan.
(4) Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan.
(5) Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam panti atau di luar Panti Sosial.
(6) Perseorangan yang ingin berpartisipasi dapat melalui lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pasal 38
(1) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak.
Bagian Kedua
Pengangkatan Anak
Pasal 39
(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Pasal 40
(1) Orang tua angkat wajib membe¬ritahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.
(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Pasal 41
(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.
(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Bagian Kesatu
Agama
Pasal 42
(1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya.
(2) Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya.
Pasal 43
(1) Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.
(2) Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.
Bagian Kedua
Kesehatan
Pasal 44
(1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat.
(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
(4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 45
(1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.
(2) Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tang¬gung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pemerintah wajib memenuhinya.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 46
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.
Pasal 47
(1) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.
(2) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan:
a. pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak;
b. jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan
c. penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.
Bagian Ketiga
Pendidikan
Pasal 48
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.
Pasal 49
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempat¬an yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
Pasal 50
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada:
a. pengembangan sikap dan kemam¬puan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal;
b. pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;
c. pengembangan rasa hormat terha¬dap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;
d. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan
e. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.
Pasal 51
Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
Pasal 52
Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
Pasal 53
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
(2) Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.
Pasal 54
Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
Bagian Keempat
Sosial
Pasal 55
(1) Pemerintah wajib menye¬lenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.
(2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat.
(3) Untuk menyelenggarakan pemeli¬ha¬raan dan perawatan anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait.
(4) Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh Menteri Sosial.
Pasal 56
(1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat:
a. berpartisipasi;
b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;
c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak;
d. bebas berserikat dan berkumpul;
e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan
f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan di¬se¬suaikan dengan usia, tingkat kemam¬puan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.
Pasal 57
Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewa¬jibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar.
Pasal 58
(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.
(2) Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tem¬pat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kelima
Perlindungan Khusus
Pasal 59
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Pasal 60
Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas:
a. anak yang menjadi pengungsi;
b. anak korban kerusuhan;
c. anak korban bencana alam; dan
d. anak dalam situasi konflik bersenjata.
Pasal 61
Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum humaniter.
Pasal 62
Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan anak dalam situasi konflik bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan melalui:
a. pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; dan
b. pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami gangguan psikososial.
Pasal 63
Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Pasal 64
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;
b. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
c. penyediaan sarana dan prasarana khusus;
d. penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;
e. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
f. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan
g. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;
b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;
c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Pasal 65
(1) Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.
(2) Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pemba¬ngunan masyarakat dan budaya.
Pasal 66
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
c. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.
(3) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 67
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
(2) Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi napza sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 68
(1) Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 69
(1) Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya:
a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan
b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.
(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 70
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya:
a. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
b. pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan
c. memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu.
(2) Setiap orang dilarang memper¬la¬ku¬kan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat.
Pasal 71
(1) Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui pengawasan, pence¬gahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB X
PERAN MASYARAKAT
Pasal 72
(1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.
Pasal 73
Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 74
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.
Pasal 75
(1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.
(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 76
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlin¬dungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan:
a. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 78
Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperda¬gangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 79
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 80
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 83
Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 84
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 85
(1) Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 86
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 87
Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 88
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 89
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal 90
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.
(2) Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 91
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 92
Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lama 1 (satu) tahun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah terbentuk.
Pasal 93
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Rabu, 24 Maret 2010
Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
Konvensi Hak-hak Anak
(Convention on the Rights of the Child)
Pembukaan
Negara-negara Peserta pada Konvensi ini
Menimbang bahwa, sesuai dengan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut yang dimiliki oleh seluruh anggota keluarga manusia merupakan dasar dari kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di seluruh dunia.
Mengingat, bahwa Bangsa-Bangsa dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan lagi dalam Piagam itu keyakinan mereka pada hak-hak asasi manusia dan pada harkat dan martabat manusia, dan bertekad meningkatkan kemajuan sosial dan standar kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Mengakui bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, dan dalam Kovenan-kovenan Internasional tentang Hak-hak Asasi Manusia telah menyatakan dan menyetujui bahwa setiap orang berhak atas seluruh hak dan kemerdekaan yang dinyatakan di dalamnya, tanpa pembedaan dalam bentuk apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal-usul kebangsaan dan sosial, kekayaan, kelahiran dan status lain.
Mengingat bahwa dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan bahwa masa kanak-kanak berhak untuk memperoleh pemeliharaan dan bantuan khusus,
Meyakini bahwa keluarga, sebagai kelompok mendasar dari masyarakat dan sebagai lingkungan yang alami bagi pertumbuhan dan kesejahteraan seluruh anggotanya dan khususnya anak-anak, harus diberi perlindungan dan bantuan yang diperlukan, sehingga keluarga mampu mengemban tanggung jawabnya dalam masyarakat,
Menyadari bahwa demi perkembangan kepribadiannya secara penuh dan serasi, anak harus dibesarkan dalam suatu lingkungan keluarga, dalam suatu suasana yang bahagia, penuh kasih sayang dan pengertian,
Menimbang, bahwa anak harus sepenuhnya dipersiapkan untuk menghayati kehidupan pribadi dalam masyarakat, dan dibesarkan dalam semangat cita-cita yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan khususnya dalam semangat perdamaian, bermartabat, bertenggang rasa, kemerdekaan, persamaan dan kesetiakawanan,
Mengingat bahwa perlunya untuk memperluas perawatan khusus bagi anak telah dinyatakan dalam Deklarasi Jenewa tentang Hak-hak Asasi Anak 1924 dan dalam Deklarasi Hak-hak Anak yang ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 November 1959 dan diakui dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (khususnya Pasal 23 dan 24), dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (khususnya Pasal 10), dan dalam ketentuan-ketentuan dan instrumen-instrumen terkait dari badan-badan khusus dan organisasi-organisasi internasional yang berkepentingan dengan kesejahteraan anak,
Mengingat bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Hak-hak Anak, “karena ketidakmatangan jasmani dan mentalnya, anak memerlukan pengamanan dan pemeliharaan khusus, termasuk perlindungan hukum yang layak, sebelum dan sesudah kelahiran.”
Mengingat ketentuan-ketentuan dari Deklarasi tentang Prinsip-prinsip Sosial dan Hukum sehubungan dengan Perlindungan dan Kesejahteraan Anak, dengan Rujukan Khusus pada Penempatan dan Pengangkatan Anak secara Nasional dan Internasional, dan Peraturan Standar Minimum bagi penyelenggaraan Peradilan Anak (Beijing Rules), dan Deklarasi tentang Perlindungan bagi Wanita dan Anak dalam Keadaan Darurat dan Konflik Bersenjata,
Mengakui bahwa di semua negara di dunia terdapat anak-anak yang hidup dalam keadaan yang sulit, dan bahwa anak-anak seperti ini membutuhkan perhatian khusus,
Memperhatikan pentingnya nilai-nilai tradisi dan budaya setiap bangsa demi perlindungan dan pengembangan anak yang serasi
Mengakui pentingnya kerjasama internasional untuk meningkatkan kondisi kehidupan anak di setiap negara, khususnya di negara-negara berkembang,
Telah menyepakati sebagai berikut:
BAGIAN I
Pasal 1
Untuk tujuan Konvensi ini, seorang anak berarti setiap manusia di bawah usia 18 tahun, kecuali apabila menurut hukum yang berlaku bagi anak tersebut ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal.
Pasal 2
1. Negara-negara Peserta harus menghormati dan menjamin hak-hak yang ditetapkan dalam Konvensi ini bagi setiap anak yang berada di dalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, kewarganegaraan, asal usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kecacatan, kelahiran atau status lain.
2. Negara-negara Peserta harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk memastikan bahwa anak dilindungi dari segala bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan, pendapat yang disampaikan, atau kepercayaan orang tua anak, walinya yang sah, atau anggota keluarganya.
Pasal 3
1. Dalam semua tindakan yang menyangkut anak, baik yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah atau swasta, lembaga pengadilan, lembaga pemerintah atau badan legislatif, kepentingan terbaik bagi anak harus dijadikan pertimbangan utama.
2. Negara-negara Peserta berupaya untuk menjamin adanya perlindungan dan pemeliharaan sedemikian rupa yang diperlukan untuk kesejahteraan anak, dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua anak, walinya yang sah, atau orang lain yang secara hukum bertanggungjawab atas anak yang bersangkutan, dan untuk tujuan ini harus mengambil semua tindakan legislatif dan administratif yang diperlukan.
3. Negara-negara Peserta harus memastikan bahwa lembaga-lembaga, instansi-instansi dan fasilitas-fasilitas yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perlindungan anak menyesuaikan diri dengan standar-standar yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, terutama dalam bidang keselamatan, kesehatan, dalam jumlah maupun kesesuaian petugas, dan pula dalam adanya pengawasan yang baik.
Pasal 4
Negara-negara Peserta harus mengambil upaya-upaya legislatif, administratif dan upaya-upaya lain untuk menerapkan hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini. Sehubungan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, Negara-negara Peserta harus mengambil upaya-upaya semaksimal mungkin berdasarkan sumber-sumber yang tersedia, dan jika diperlukan, dalam kerangka kerjasama internasional.
Pasal 5
Negara-negara Peserta harus menghormati tanggungjawab, hak dan kewajiban orang tua, atau, jika berlaku, anggota-anggota keluarga besar atau komunitas sebagaimana ditentukan oleh adat setempat, wali hukum yang sah atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab atas anak tersebut, untuk memberikan pengarahan dan bimbingan dalam pelaksanaan hak-hak anak yang diakui dalam Konvensi ini, dengan cara yang sesuai dengan perkembangan kemampuan seorang anak.
Pasal 6
1. Negara-negara Peserta mengakui bahwa semua anak mempunyai hak untuk hidup.
2. Negara-negara Peserta harus menjamin semaksimal mungkin kelangsungan dan perkembangan anak
Pasal 7
1. Anak harus didaftarkan segera setelah kelahirannya, dan sejak kelahirannya berhak untuk memperoleh sebuah nama, untuk memperoleh kewarganegaraan, dan, sebisa mungkin, untuk mengetahui orang tuanya dan dibesarkan oleh orang tuanya.
2. Negara-negara Peserta harus menjamin penerapan hak-hak ini, sesuai dengan hukum nasional dan kewajiban mereka menurut instrumen internasional yang relevan dalam bidang ini, khususnya apabila anak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 8
1. Negara-negara Peserta berjanji untuk menghormati hak anak untuk mempertahankan identitasnya, termasuk kewarganegaraan, nama dan hubungan kekeluargaannya sebagaimana diakui oleh hukum tanpa campur tangan yang tidak sah.
2. Dalam hal sebagian atau semua unsur identitas seorang anak dirampas secara tidak sah, Negara-negara Peserta harus memberikan bantuan dan perlindungan yang layak dengan tujuan memulihkan kembali identitasnya dengan segera.
Pasal 9
1. Negara-negara Peserta harus menjamin bahwa seorang anak tidak akan dipisahkan dari orangtuanya jika itu bertentangan dengan keinginan si anak, kecuali apabila pejabat yang berwenang yang tunduk pada peninjauan oleh pengadilan menetapkan bahwa pemisahan tersebut diperlukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak itu sendiri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku. Penetapan semacam ini mungkin diperlukan dalam kasus khusus seperti kasus yang melibatkan penyalahgunaan atau penelantaran seorang anak oleh orang tuanya, atau kasus di mana kedua orangtuanya hidup terpisah, dan keputusan harus dibuat untuk menetapkan tempat tinggal anak tersebut.
2. Dalam setiap proses hukum menurut ayat 1 dari Pasal ini, semua pihak yang berkepentingan harus diberi kesempatan untuk turut serta dalam proses tersebut, dan diberi kesempatan untuk mengemukakan pandangan mereka.
3. Negara-negara Peserta harus menghormati hak anak yang terpisah dari salah satu atau kedua orangtuanya, untuk mempertahankan hubungan pribadi dan hubungan langsung secara tetap dengan kedua orangtuanya, kecuali jika hal ini bertentangan dengan kepentingan terbaik dari anak yang bersangkutan.
4. Dalam hal pemisahan yang merupakan akibat dari tindakan yang dilakukan oleh suatu Negara Peserta seperti penahanan, pemenjaraan, pengucilan, deportasi atau kematian salah satu atau kedua orangtuanya atau kematian anak itu sendiri (termasuk kematian karena sebab apa pun ketika orang yang bersangkutan berada di dalam tahanan Negara), Negara Peserta tersebut, atas permintaan, akan memberikan kepada orang tua, anak, atau jika layak, kepada anggota keluarga yang lain, informasi penting mengenai keberadaan anggota keluarga yang absen itu, kecuali jika pemberian informasi semacam itu akan mengganggu kehidupan anak yang bersangkutan. Negara-negara Peserta lebih jauh lagi harus menjamin bahwa pemenuhan permintaan seperti itu tidak akan membawa akibat yang merugikan kepentingan orang-orang yang bersangkutan.
Pasal 10
1. Sesuai dengan kewajiban Negara-negara Peserta berdasarkan Pasal 9 ayat 1, permohonan yang diajukan oleh seorang anak atau orang tuanya untuk memasuki atau meninggalkan suatu Negara Peserta dengan tujuan untuk menyatukan kembali suatu keluarga, ditangani oleh Negara-negara Peserta dengan cara yang positif, manusiawi dan segera. Negara-negara Peserta lebih jauh akan menjamin bahwa pemenuhan permintaan seperti itu tidak akan membawa akibat yang merugikan bagi pemohon dan anggota keluarga mereka.
2. Seorang anak yang orangtuanya bertempat tinggal di Negara yang berbeda, berhak untuk memelihara hubungan pribadi dan kontak langsung dengan kedua orangtuanya secara teratur. Untuk tujuan itu, dan sesuai dengan kewajiban Negara-negara Peserta berdasarkan Pasal 9 ayat 1, Negara-negara Peserta harus menghormati hak-hak anak dan orangtuanya untuk meninggalkan suatu Negara, termasuk Negara mereka sendiri, dan hak mereka untuk memasuki Negaranya. Hak untuk meninggalkan suatu Negara hanya dapat dibatasi oleh pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh hukum dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau moral umum, atau hak dan kebebasan orang lain dan yang sesuai dengan hak-hak lainnya yang diakui dalam Konvensi ini.
Pasal 11
1. Negara-negara Peserta harus mengambil langkah-langkah untuk memberantas terjadinya penyerahan anak ke luar negeri secara gelap dan yang tidak dapat kembali (non-return).
2. Untuk tujuan ini Negara-negara Peserta harus meningkatkan persetujuan-persetujuan bilateral atau multilateral, atau melakukan aksesi pada persetujuan-persetujuan yang telah ada.
Pasal 12
1. Negara-negara Peserta harus menjamin bahwa anak-anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri, mempunyai hak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak-anak tersebut, dan pendapat anak-anak dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kematangan mereka.
2. Untuk tujuan ini anak tersebut secara khusus diberi kesempatan untuk didengar dalam setiap proses peradilan dan administratif yang mempengaruhi dirinya, baik secara langsung maupun melalui suatu perwakilan atau badan yang tepat, dengan cara yang sesuai dengan hukum acara nasional.
Pasal 13
1. Anak mempunyai hak untuk secara bebas menyatakan pendapat; hak ini akan mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberi informasi dan gagasan dalam segala jenis, terlepas dari batas negara, baik secara lisan, tertulis maupun tercetak, dalam bentuk seni atau melalui media lain menurut pilihan anak yang bersangkutan.
2. Pelaksanaan hak ini dapat disertai pembatasan-pembatasan tertentu, tetapi pembatasan ini hanya dapat yang ditetapkan oleh undang-undang, dan diperlukan:
(a) untuk menghormati hak-hak atau reputasi orang lain;
(b) atau untuk melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, kesehatan atau moral umum.
Pasal 14
1. Negara-negara Peserta harus menghormati hak anak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
2. Negara-negara Peserta harus menghormati hak dan kewajiban orang tua, dan apabila sesuai, hak dan kewajiban wali yang sah, untuk memberikan pengarahan kepada anak dalam menjalankan haknya dengan cara yang sesuai dengan perkembangan kemampuan si anak.
3. Kebebasan untuk memanifestasikan agama atau kepercayaan seseorang hanya tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral umum, atau hak-hak Asasi dan kebebasan dasar orang lain.
Pasal 15
1. Negara-negara Peserta mengakui hak anak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul dengan damai.
2. Pembatasan apa pun tidak dapat dikenakan untuk menjalankan hak-hak ini, selain dari yang ditetapkan sesuai dengan hukum dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis demi kepentingan keamanan nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum, perlindungan kesehatan atau moral umum, atau perlindungan hak dan kebebasan orang lain.
Pasal 16
1. Tidak seorang anak pun dapat dikenai campur tangan sewenang-wenang atau yang tidak sah atas kehidupan pribadi, keluarga, rumah tangga, atau hubungan surat menyuratnya, ataupun diserang secara tidak sah kehormatan dan nama baiknya.
2. Anak berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan seperti tersebut di atas.
Pasal 17
Negara-negara Peserta mengakui fungsi penting yang dilaksanakan oleh media massa, dan menjamin bahwa anak dapat memperoleh informasi dan bahan dari berbagai sumber nasional dan internasional, terutama sumber-sumber yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, spiritual, dan moralnya, serta untuk kesehatan rohani dan jasmaninya. Untuk tujuan ini, Negara-negara Peserta harus:
(a) mendorong media massa untuk menyebarluaskan informasi dan bahan yang bermanfaat dari segi sosial dan budaya bagi anak dan sesuai dengan semangat Pasal 29;
(b) mendorong kerjasama internasional dalam pengadaan, pertukaran, dan penyebarluasan informasi dan bahan-bahan seperti tersebut di atas dari berbagai sumber budaya, nasional dan internasional;
(c) mendorong pengadaan dan penyebarluasan buku-buku anak;
(d) mendorong media massa untuk secara khusus memperhatikan kebutuhan kebahasaan (linguistik) anak yang termasuk dalam kelompok minoritas atau penduduk asli;
(e) mendorong pengembangan pedoman-pedoman yang tepat untuk melindungi anak dari informasi dan bahan-bahan yang membahayakan kesejahteraannya, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal 13 dan 18.
Pasal 18
1. Negara-negara Peserta harus melakukan upaya-upaya yang terbaik guna memastikan pengakuan atas prinsip bahwa kedua orangtua memikul tanggung jawab bersama untuk pertumbuhan dan perkembangan anak. Orang tua atau, dalam hal tertentu, walinya yang sah, memikul tanggung jawab utama untuk pertumbuhan dan perkembangan anak. Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama.
2. Demi menjamin dan memajukan hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi ini, Negara-negara Peserta harus memberi bantuan yang layak kepada orangtua dan wali yang sah dalam pelaksanaan tanggung jawab mereka untuk membesarkan anak, dan harus menjamin pengembangan lembaga-lembaga, fasilitas dan pelayanan untuk memelihara anak.
3. Negara-negara Peserta harus mengambil semua langkah yang layak untuk memastikan bahwa anak-anak yang kedua orangtuanya bekerja berhak untuk memperoleh manfaat dari jasa pelayanan perawatan anak yang berhak diperolehnya.
Pasal 19
1. Negara-negara Peserta harus mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang layak guna melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, penganiayaan, penelantaran, perlakuan buruk atau eksploitasi, termasuk penganiayaan seksual sementara mereka ada dalam pemeliharaan orangtua, walinya yang sah, atau setiap orang lain yang memelihara anak tersebut.
2. Upaya-upaya perlindungan seperti di atas hendaknya, jika dianggap layak, mencakup prosedur-prosedur yang efektif dalam menetapkan program-program sosial guna memberi dukungan yang diperlukan anak dan mereka yang memelihara anak, dan juga dalam menetapkan berbagai bentuk-bentuk pencegahan, identifikasi, pelaporan, rujukan, penyelidikan, pembinaan, dan tindak lanjut dari kasus-kasus penganiayaan anak sebagaimana diuraikan di atas, dan, apabila diperlukan, keterlibatan institusi peradilan.
Pasal 20
1. Seorang anak yang untuk sementara atau selama-lamanya kehilangan lingkungan keluarganya, atau tidak dapat dibiarkan terus berada dalam lingkungan tersebut demi kepentingannya yang terbaik, berhak untuk memperoleh perlindungan dan bantuan khusus dari Negara.
2. Sesuai dengan hukum nasional mereka, Negara-negara Peserta harus menjamin adanya pemeliharaan alternatif untuk anak-anak seperti tersebut di atas.
3. Pemeliharaan seperti di atas dapat mencakup antara lain, tempat penitipan anak, kafala dalam Hukum Islam, pengangkatan anak, atau jika perlu penempatan dalam lembaga-lembaga yang sesuai untuk pemeliharaan anak. Dalam mempertimbangkan pemecahan masalah, perhatian yang besar harus diberikan pada kesinambungan pengasuhan anak, dan pada latar belakang suku bangsa, agama, budaya dan bahasa anak yang bersangkutan.
Pasal 21
Negara-negara Peserta yang mengakui dan/atau memperkenankan adanya sistem pengangkatan anak, harus menjamin bahwa kepentingan terbaik anak yang bersangkutan merupakan pertimbangan paling utama, dan Negara-negara itu harus:
(a) menjamin bahwa pengangkatan anak hanya disahkan oleh pejabat yang berwenang yang memberikan keputusan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku, dan didasarkan pada semua informasi yang terkait dan layak dipercaya bahwa pengangkatan anak diperkenankan dengan mengingat status anak sehubungan dengan orangtua, keluarga dan walinya yang sah, dan jika disyaratkan, dengan orang-orang yang berkepentingan, telah memberi persetujuan atas pengangkatan anak tersebut atas dasar nasihat yang mungkin diperlukan.
(b) Mengakui bahwa pengangkatan anak antar-negara dapat dipertimbangkan sebagai suatu alternatif pemeliharaan anak, jika anak tidak dapat dipelihara oleh keluarga asuh atau keluarga angkat, atau anak tersebut tidak dapat dipelihara dengan cara yang sesuai di negara asal anak yang bersangkutan;
(c) Menjamin bahwa anak yang bersangkutan, melalui pengangkatan antar-negara memperoleh perlindungan dan standar-standar yang setara dengan perlindungan yang berlaku dalam pengangkatan anak secara nasional.
(d) Mengambil semua langkah yang layak untuk menjamin bahwa dalam pengangkatan anak antar-negara, penempatan anak tersebut tidak mengakibatkan perolehan keuntungan keuangan yang tidak patut bagi mereka yang terlibat dalam pengangkatan anak tersebut;
(e) Bilamana dipandang layak, meningkatkan sasaran-sasaran yang dimaksud dalam Pasal ini dengan mengadakan pengaturan-pengaturan atau persetujuan-persetujuan bilateral atau multilateral, dan dalam kerangka ini berusaha memastikan bahwa penempatan anak di negara lain ini dilaksanakan oleh pejabat atau badan yang berwenang.
Pasal 22
1. Negara-negara Peserta harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk menjamin bahwa anak yang tengah mengusahakan status pengungsi, atau yang dianggap sebagai pengungsi sesuai dengan hukum dan prosedur internasional atau nasional yang berlaku, baik didampingi maupun tidak didampingi oleh orang tuanya, atau oleh orang lain, akan memperoleh perlindungan atau bantuan kemanusiaan yang layak untuk menikmati hak-hak yang berlaku yang dinyatakan dalam Konvensi ini, dalam instrumen-instrumen Hak-hak Asasi Manusia atau humaniter lainnya di mana Negara tersebut menjadi Peserta.
2. Untuk tujuan ini, Negara-negara Peserta, bila mereka menganggapnya layak, harus bekerjasama dalam setiap upaya yang dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga-lembaga antar pemerintah yang berwenang atau organisasi-organisasi non-pemerintah yang bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk melindungi dan membantu anak seperti itu dan melacak orang tuanya atau anggota keluarga lain dari pengungsi anak tersebut, untuk memperoleh informasi yang diperlukan bagi menyatukannya kembali dengan keluarganya. Apabila orang tua atau anggota keluarga lainnya tidak dapat diketemukan, anak yang bersangkutan harus diberi perlindungan yang sama seperti halnya anak-anak lain yang untuk sementara atau selama-lamanya kehilangan lingkungan keluarganya karena alasan apa pun, sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi ini.
Pasal 23
1. Negara-negara Peserta mengakui bahwa anak yang cacat fisik dan mentalnya harus menikmati kehidupan yang utuh dan layak dalam keadaan-keadaan yang menjamin martabat, meningkatkan kepercayaan diri, dan mempermudah partisipasi aktif anak tersebut dalam masyarakat.
2. Negara-negara Peserta mengakui hak anak cacat atas pemeliharaan khusus, dan sesuai dengan sumber yang tersedia, harus mendorong dan memastikan pemberian bantuan kepada anak yang berhak dan kepada mereka yang bertanggungjawab atas pemeliharaannya, yang telah diajukan, dan sesuai dengan kondisi anak serta keadaan orang tua atau orang lain yang memelihara anak tersebut.
3. Mengakui kebutuhan-kebutuhan khusus anak cacat, bantuan yang diberikan sesuai dengan ayat 2 Pasal ini akan diberikan secara cuma-cuma bilamana mungkin, dengan memperhatikan sumber-sumber keuangan orangtua atau orang lain yang memelihara anak yang bersangkutan, dan bantuan ini harus dirancang untuk menjamin bahwa anak-anak cacat mempunyai akses yang efektif ke dan untuk menerima pendidikan, pelatihan, pelayanan kesehatan, pelayanan rehabilitasi, persiapan untuk bekerja, dan kesempatan untuk rekreasi, dengan cara yang mendukung anak tersebut untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan pribadi seutuh mungkin, termasuk pengembangan budaya dan spiritualnya.
4. Dalam semangat kerjasama internasional, Negara-negara Peserta harus meningkatkan pertukaran informasi yang layak dalam bidang pelayanan kesehatan preventif dan perawatan medis, psikologis dan fungsional bagi anak cacat, termasuk penyebarluasan dan akses ke informasi mengenai metode-metode rehabilitasi, pendidikan dan pelayanan-pelayanan kejuruan, dengan tujuan memungkinkan Negara-negara Peserta untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan mereka, dan untuk memperluas pengalaman mereka dalam bidang-bidang ini. Dalam hal ini, perhatian khusus akan diberikan kepada kebutuhan-kebutuhan Negara berkembang.
Pasal 24
1. Negara-negara Peserta mengakui Hak-hak Anak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai dan fasilitas perawatan apabila sakit dan pemulihan kesehatan. Negara-negara Peserta harus berusaha keras untuk menjamin bahwa tidak seorang anak pun bisa dirampas haknya untuk memperoleh pelayanan-pelayanan, perawatan kesehatan seperti itu.
2. Negara-negara Peserta harus mengupayakan pelaksanaan hak-hak ini sepenuhnya, dan secara khusus harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk:
(a) mengurangi kematian bayi dan anak;
(b) menjamin pengadaan bantuan medis dan perawatan kesehatan yang diperlukan bagi semua anak dengan menekankan pengembangan pelayanan kesehatan dasar;
(c) memberantas penyakit dan kekurangan gizi, termasuk dalam kerangka pelayanan kesehatan dasar melalui, antara lain, penerapan teknologi yang tersedia dan melalui pengadaan makanan bergizi yang memadai dan air minum yang bersih, dengan mempertimbangkan bahaya dan risiko pencemaran lingkungan;
(d) menjamin perawatan kesehatan ibu sebelum dan sesudah melahirkan;
(e) menjamin bahwa semua golongan masyarakat, khususnya para orangtua dan anak, mendapat informasi, pendidikan, dan dukungan dalam penggunaan pengetahuan dasar mengenai kesehatan anak dan gizi, manfaat pemberian ASI, kebersihan, penyehatan lingkungan dan pencegahan kecelakaan;
(f) mengembangkan perawatan kesehatan preventif, bimbingan untuk orang tua, dan pendidikan dan pelayanan Keluarga Berencana.
1. Negara-negara Peserta harus mengambil semua langkah yang efektif dan tepat untuk menghapuskan praktek-praktek tradisional yang dapat merugikan kesehatan anak.
2. Negara-negara Peserta berjanji untuk meningkatkan dan mendorong kerjasama internasional dengan tujuan untuk secara bertahap mewujudkan sepenuhnya hak-hak yang diakui dalam Pasal ini. Dalam hal ini, perhatian khusus akan diberikan pada kebutuhan-kebutuhan Negara Berkembang.
Pasal 25
Negara-negara Peserta mengakui hak anak yang ditempatkan oleh pejabat yang berwenang untuk tujuan pemeliharaan, perlindungan atau perawatan kesehatan rohani dan jasmaninya, atas peninjauan berkala terhadap perawatan yang diberikan kepada anak yang bersangkutan, dan semua keadaan-keadaan lain yang berkait dengan penempatannya tersebut.
Pasal 26
1. Negara-negara Peserta harus mengakui hak anak untuk memperoleh manfaat dari jaminan sosial, termasuk asuransi sosial, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencapai perwujudan hak ini sepenuhnya, sesuai dengan hukum nasional mereka.
2. Manfaat ini harus diberikan, bila dipandang layak, dengan memperhitungkan sumber-sumber dan keadaan anak dan orang-orang yang bertanggung jawab untuk memelihara anak tersebut, dan juga memperhitungkan hal-hal lain yang relevan dengan permohonan bantuan yang diajukan guna kepentingan, atau atas nama, anak yang bersangkutan.
Pasal 27
1. Negara-negara Peserta mengakui hak setiap anak atas kehidupan yang layak untuk pengembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosialnya.
2. Orang tua atau orang lain yang bertanggung jawab atas anak, mempunyai tanggung jawab utama untuk mengupayakan kondisi kehidupan yang diperlukan untuk pengembangan anak, sesuai dengan kemampuan dan kondisi keuangan mereka.
3. Sesuai dengan kondisi nasional dan dalam batas kemampuan mereka, Negara-negara Peserta harus mengambil langkah-langkah yang layak guna membantu orangtua dan orang-orang lain yang bertanggung jawab atas anak untuk melaksanakan hak ini, dan bila diperlukan, memberi bantuan material dan program bantuan, terutama yang menyangkut gizi, pakaian dan perumahan.
4. Negara-negara Peserta harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk menjamin pemulihan pemeliharaan anak dari orangtua atau orang-orang lain yang memikul tanggung jawab keuangan atas anak, baik dalam Negara Peserta maupun dari luar negeri. Khususnya dalam hal orang yang memikul tanggung jawab keuangan atas anak tersebut tinggal di negara yang berbeda dari negara anak yang bersangkutan, Negara-negara Peserta harus meningkatkan aksesi pada persetujuan-persetujuan internasional atau penyelesaian persetujuan-persetujuan tersebut, dan juga mengadakan pengaturan-pengaturan lain yang layak.
Pasal 28
1. Negara-negara Peserta mengakui hak anak atas pendidikan, dan dengan tujuan mencapai hak ini secara bertahap dan berdasarkan kesempatan yang sama, khususnya mereka akan:
(a) menetapkan agar pendidikan dasar menjadi wajib dan tersedia secara cuma-cuma untuk semua anak;
(b) mendorong pengembangan berbagai bentuk pendidikan menengah, termasuk pendidikan umum dan kejuruan, membuatnya tersedia dan bisa diperoleh oleh setiap anak, dan mengambil langkah-langkah yang layak seperti penerapan pendidikan cuma-cuma, dan menawarkan bantuan keuangan bila diperlukan;
(c) membuat pendidikan tinggi dapat diperoleh semua anak berdasarkan kemampuan melalui sarana apapun yang layak;
(d) menjadikan informasi dan bimbingan pendidikan dan kejuruan tersedia dan dapat diperoleh semua anak;
(e) mengambil langkah-langkah untuk mendorong kehadiran anak secara teratur di sekolah dan untuk menurunkan tingkat putus sekolah.
1. Negara-negara Peserta harus mengambil semua langkah yang layak untuk menjamin bahwa disiplin sekolah dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan harkat dan martabat anak dan sesuai dengan Konvensi ini.
2. Negara-negara Peserta harus meningkatkan dan mendorong kerjasama internasional dalam masalah yang berkaitan dengan pendidikan, khususnya dengan tujuan membantu menghapuskan kebodohan dan buta aksara di seluruh dunia, dan mempermudah akses ke pengetahuan ilmiah dan teknologi, dan metode pengajaran yang modern. Dalam hal ini perhatian khusus akan diberikan pada kebutuhan-kebutuhan negara berkembang.
Pasal 29
1. Negara-negara Peserta sependapat bahwa pendidikan anak harus diarahkan untuk:
(a) pengembangan kepribadian, bakat dan kemampuan mental dan fisik anak hingga mencapai potensi mereka sepenuhnya;
(b) pengembangan penghormatan terhadap Hak-hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar, dan atas prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
(c) pengembangan rasa hormat kepada orangtua anak, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, kepada nilai-nilai nasional negara tempat anak bermukim, anak berasal, dan penghormatan kepada peradaban-peradaban yang berbeda dari peradabannya sendiri;
(d) penyiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam suatu masyarakat yang bebas, dalam semangat saling pengertian, perdamaian, toleransi, kesetaraan jenis kelamin, dan persahabatan antar semua bangsa, suku bangsa, kelompok nasional dan agama, dan orang-orang yang termasuk penduduk asli;.
(e) Pengembangan rasa hormat pada lingkungan alamiah.
2. Tidak satu pun bagian dari Pasal ini atau Pasal 28 dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga mengganggu kemerdekaan perorangan dan lembaga-lembaga untuk mendirikan dan menjalankan lembaga pendidikan, dan harus selalu mengacu pada ketaatan terhadap prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam ayat 1 Pasal ini dan pada persyaratan bahwa pendidikan yang diberikan lembaga-lembaga semacam ini sesuai dengan standar minimal yang mungkin ditetapkan Negara.
Pasal 30
Di Negara-negara yang memiliki kelompok minoritas sukubangsa, agama dan bahasa atau komunitas penduduk asli, seorang anak dari kalangan minoritas atau penduduk asli seperti itu, tidak boleh diingkari haknya untuk menikmati budayanya sendiri, untuk menganut dan menjalankan agamanya sendiri, atau untuk menggunakan bahasanya sendiri, dalam masyarakat dengan anggota-anggota lain dari kelompoknya.
Pasal 31
1. Negara-negara Peserta mengakui hak anak untuk beristirahat dan bersantai, untuk bermain dan turut serta dalam kegiatan-kegiatan rekreasi yang sesuai dengan usia anak yang bersangkutan, dan untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan budaya dan seni.
2. Negara-negara Peserta harus menghormati dan memajukan hak anak untuk berpartisipasi sepenuhnya dalam kehidupan budaya dan seni, dan harus mendorong pengaturan yang layak dan kesempatan yang sama untuk kegiatan-kegiatan budaya, seni, rekreasi dan santai.
Pasal 32
1. Negara-negara Peserta mengakui hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari pelaksanaan setiap pekerjaan yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikannya, atau merugikan kesehatan anak atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral atau sosial anak.
2. Negara-negara Peserta akan mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan pendidikan untuk menjamin pelaksanaan Pasal ini. Untuk mencapai tujuan ini, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam instrumen-instrumen internasional lain yang terkait, Negara-negara Peserta khususnya akan:
(a) menetapkan usia atau usia-usia minimum untuk memasuki lapangan kerja;
(b) menetapkan peraturan yang tepat mengenai jam kerja dan kondisi pekerjaan;
(c) menetapkan hukuman-hukuman atau sanksi-sanksi lain yang layak untuk menjamin pelaksanaan Pasal ini secara efektif.
Pasal 33
Negara-negara Peserta harus mengambil langkah-langkah yang layak, termasuk langkah-langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan, guna melindungi anak-anak dari penyalahgunaan obat-obatan narkotika dan zat-zat psikotropika sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian-perjanjian internasional yang relevan, dan guna mencegah penggunaan anak dalam produksi dan pengedaran gelap zat-zat seperti itu.
Pasal 34
Negara-negara Peserta berjanji untuk melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi seksual dan penganiayaan seksual. Untuk tujuan ini, Negara-negara Peserta khususnya akan mengambil langkah-langkah bilateral dan multilateral yang layak, untuk mencegah:
a) pembujukan atau pemaksaan anak agar terlibat dalam kegiatan seksual apapun yang tidak sah;
b) penggunaan anak secara eksploitatif dalam pelacuran atau praktek-praktek seksual lain yang tidak sah;
c) penggunaan anak secara eksploitatif dalam pertunjukan-pertunjukan dan bahan-bahan yang bersifat pornografis
Pasal 35
Negara-negara Peserta harus mengambil semua langkah-langkah nasional, bilateral maupun multilateral yang layak untuk mencegah penculikan, penjualan atau perdagangan anak untuk tujuan apa pun atau dalam bentuk apa pun.
Pasal 36
Negara-negara Peserta harus melindungi anak terhadap semua bentuk lain eksploitasi yang merugikan bagi setiap aspek kesejahteraan anak.
Pasal 37
Negara-negara Peserta harus menjamin bahwa :
(a) tidak seorang anak pun dapat menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Hukuman mati, atau seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan, tidak boleh dikenakan pada kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang berusia di bawah 18 tahun;
(b) Tidak seorang anak pun dapat dirampas kemerdekaannya secara tidak sah atau sewenang-wenang. Penangkapan, penahanan atau pemenjaraan seorang anak harus sesuai dengan hukum, dan hanya diterapkan sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang sesingkat-singkatnya;
(c) Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya harus diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabat kemanusiaannya, dan dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan manusia seusianya. Khususnya, setiap anak yang dirampas kemerdekaannya harus dipisahkan dari orang-orang dewasa, kecuali bila dianggap bahwa kepentingan terbaik si anak yang bersangkutan menuntut agar hal ini tidak dilakukan, dan anak berhak untuk mempertahankan hubungan dengan keluarganya melalui surat menyurat atau kunjungan-kunjungan, kecuali dalam keadaan-keadaan khusus;
(d) Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya berhak untuk secepatnya memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain yang layak, dan juga untuk menggugat keabsahan perampasan kemerdekaannya di depan pengadilan atau pejabat lain yang berwenang, independen, dan tidak memihak, dan berhak untuk dengan segera memperoleh keputusan mengenai tindakan perampasan kemerdekaan tersebut.
Pasal 38
1. Negara-negara Peserta berjanji untuk menghormati dan menjamin penghargaan terhadap ketentuan-ketentuan hukum humaniter internasional yang berlaku bagi mereka dalam situasi konflik bersenjata, yang berkaitan dengan anak-anak.
2. Negara-negara Peserta harus mengambil semua langkah yang mungkin dilakukan guna menjamin bahwa orang-orang yang belum mencapai usia 15 tahun tidak secara langsung terlibat dalam pertikaian.
3. Negara-negara Peserta harus membatasi diri untuk tidak merekrut orang yang belum mencapai usia 15 tahun dalam angkatan bersenjata mereka. Dalam merekrut orang-orang yang sudah berusia 15 tahun akan tetapi belum mencapai usia 18 tahun, Negara-negara Peserta harus berusaha untuk memberi prioritas kepada orang-orang yang tertua.
4. Sesuai dengan kewajiban-kewajiban berdasarkan hukum humaniter internasional untuk melindungi penduduk sipil dalam konflik bersenjata, Negara-negara Peserta harus mengambil semua langkah yang mungkin dilakukan untuk menjamin perlindungan dan pemeliharaan anak-anak yang terkena dampak suatu konflik bersenjata.
Pasal 39
Negara-negara Peserta harus mengambil semua langkah-langkah yang layak untuk meningkatkan pemulihan rohani dan jasmani, dan penyatuan kembali dalam masyarakat, seorang anak yang menjadi korban dari: setiap bentuk penelantaran, eksploitasi, atau penganiayaan; penyiksaan atau bentuk perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat; atau konflik bersenjata. Pemulihan dan reintegrasi seperti disebut di atas harus dilakukan dalam suatu lingkungan yang memupuk kesehatan, harga diri dan martabat anak yang bersangkutan.
Pasal 40
1. Negara-negara Peserta mengakui hak setiap anak yang disangka, dituduh, atau dinyatakan melanggar hukum pidana untuk diperlakukan dengan cara yang sesuai dengan peningkatan perasaan anak akan martabat dan harga dirinya, yang memperkuat penghargaan anak pada Hak-hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar orang lain, dan yang mempertimbangkan usia anak dan keinginan untuk meningkatkan reintegrasi anak dan menciptakan anak yang berperan konstruktif dalam masyarakat.
2. Untuk tujuan ini, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dari instrumen-instrumen internasional yang relevan, Negara-negara Peserta khususnya menjamin bahwa:
a) tak seorang anak pun dapat disangka, dituduh atau dinyatakan melanggar hukum pidana karena melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak dilarang oleh hukum nasional atau internasional pada saat tindakan itu dilakukan;
b) setiap anak yang disangka atau dituduh telah melanggar hukum pidana mempunyai setidak-tidaknya jaminan-jaminan sebagai berikut:
i.) untuk dianggap tidak bersalah hingga dibuktikan kesalahannya menurut hukum;
ii.) untuk secepatnya dan secara langsung diberitahu mengenai tuduhan-tuduhan terhadapnya, dan jika dipandang layak, melalui orang tua atau wali anak yang sah, dan untuk memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain dalam mempersiapkan dan mengajukan pembelaannya.
iii.) Untuk memperoleh keputusan atas masalah tersebut tanpa ditunda-tunda oleh pejabat atau lembaga pengadilan yang berwenang, independen, dan tidak memihak dalam suatu pemeriksaan yang adil sesuai dengan hukum, dengan kehadiran penasihat hukum atau bantuan lain yang layak, kecuali jika dianggap hal itu bukan untuk kepentingan terbaik si anak, khususnya dengan memperhatikan usia atau situasi anak, orangtua dan wali hukumnya yang sah;
iv.) Untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian atau mengakui kesalahan; untuk memeriksa atau menyuruh memeriksa saki-saksi yang memberatkan, dan untuk memperoleh peran serta dan pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan anak dalam kondisi kesetaraan;
v.) Jika dianggap telah melanggar hukum pidana, anak berhak agar keputusan dan setiap tindakan yang dikenakan sebagai akibatnya ditinjau kembali oleh pejabat yang lebih tinggi yang berwenang, independen dan tidak memihak atau oleh badan peradilan sesuai dengan hukum yang berlaku;
vi.) Untuk memperoleh bantuan cuma-cuma dari seorang penerjemah apabila anak tidak dapat memahami atau tidak dapat berbicara dalam bahasa yang digunakan;
vii.) Untuk dihormati sepenuhnya kehidupan pribadinya dalam semua tahap proses pengadilan.
3. Negara-negara Peserta harus berupaya meningkatkan pembentukan hukum, prosedur, kewenangan dan lembaga-lembaga yang secara khusus berlaku untuk anak-anak yang diduga, disangka, dituduh, atau dinyatakan melanggar hukum pidana, dan khususnya:
(a) Menetapkan usia minimum sehingga anak-anak yang berusia di bawahnya dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk melanggar hukum pidana;
(b) Bilamana layak dan diinginkan, melakukan langkah-langkah untuk menangani anak-anak seperti itu tanpa harus menempuh jalur hukum, dengan syarat bahwa Hak-hak Asasi Manusia dan perangkat pengamanan hukum sepenuhnya dihormati;
4. Berbagai penyelesaian perkara seperti pemeliharaan, perintah pemberian bimbingan dan pengawasan; pemberian nasihat, masa percobaan, pemeliharaan anak, program-program pendidikan dan pelatihan kejuruan, dan alternatif-alternatif lain di luar memasukkan anak ke dalam lembaga perawatan harus disediakan guna menjamin anak-anak ditangani dengan cara yang layak bagi kesejahteraan mereka, dan sebanding baik dengan keadaan mereka, maupun dengan pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 41
Tak satu pun ketentuan dalam Konvensi ini akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang lebih mendorong terwujudnya hak-hak anak dan yang mungkin termuat dalam :
(a) hukum dari Negara-negara Peserta; atau
(b) hukum internasional yang berlaku di negara itu.
BAGIAN II
Pasal 42
Negara-negara Peserta berupaya agar prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan Konvensi ini diketahui secara luas oleh orang dewasa dan anak-anak melalui cara-cara yang tepat dan aktif.
Pasal 43
1. Dengan maksud memeriksa kemajuan yang telah dibuat oleh Negara-negara Peserta dalam mencapai pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang diupayakan dalam Konvensi ini, harus dibuat suatu Komite Hak-hak Anak yang akan melaksanakan fungsi-fungsi yang ditetapkan disini.
2. Komite ini terdiri dari 10 orang ahli dengan moral yang tinggi dan kemampuan yang diakui dalam bidang yang tercakup dalam Konvensi ini. Anggota Komite akan dipilih oleh Negara-negara Peserta dari warga negara mereka, dan akan bertugas dalam kapasitas pribadi mereka, dengan mempertimbangkan distribusi geografis yang adil, dan juga sistem-sistem hukum yang utama.
3. Anggota Komite akan dipilih secara rahasia dari suatu daftar nama orang-orang yang di calonkan oleh Negara-negara Peserta. Setiap Negara Peserta dapat mencalonkan satu orang dari warga negaranya sendiri.
4. Pemilihan awal komite akan diadakan tidak lebih dari enam bulan setelah tanggal berlakunya Konvensi ini dan selanjutnya setelah setiap tahun ke dua. Setidaknya empat bulan sebelum tanggal pemilihan, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengirimkan surat kepada Negara-negara Peserta agar menyampaikan nama-nama calon mereka dalam waktu dua bulan. Sekretaris Jenderal kemudian akan mempersiapkan suatu daftar yang memuat nama-nama semua calon yang dinominasikan menurut abjad, dengan menyebutkan Negara-negara Peserta yang mencalonkan mereka masing-masing, dan menyerahkan daftar tersebut kepada Negara–negara Peserta Konvensi.
5. Pemilihan akan diadakan pada persidangan Negara-negara Peserta yang diadakan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh Sekretaris Jenderal. Pada sidang ini, kuorum dicapai dengan kehadiran dua pertiga dari Negara-negara Peserta, dan orang-orang yang dipilih menjadi anggota Komite harus adalah mereka yang memperoleh jumlah suara terbanyak dan mayoritas mutlak dari suara perwakilan–perwakilan Negara-negara Peserta yang hadir dan memberikan suaranya.
6. Anggota–anggota Komite akan dipilih untuk masa empat tahun. Mereka dapat dipilih kembali jika dicalonkan lagi. Masa bakti lima anggota yang dipilih pada pemilihan yang pertama akan berakhir dalam waktu dua tahun; segera setelah pemilihan pertama, nama-nama lima anggota ini akan di pilih melalui undian oleh pimpinan sidang.
7. Jika seorang anggota Komite meninggal dunia atau mengundurkan diri atau menyatakan bahwa karena sesuatu sebab lain ia tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban–kewajiban Komite, Negara-negara Peserta yang mencalonkan anggota itu akan menunjuk seorang ahli lain dari warga negaranya guna bertugas selama sisa masa tugas tersebut, dan hal ini harus disetujui oleh Komite.
8. Komite akan menetapkan sendiri ketentuan-ketentuan mengenai prosedur tata kerjanya.
9. Komite akan memilih pejabat -pejabatnya untuk masa dua tahun.
10. Pertemuan-pertemuan Komite biasanya diadakan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau di tempat lain yang tepat yang ditetapkan oleh Komite. Dalam kondisi biasa Komite bersidang setiap tahun. Lamanya pertemuan Komite akan ditentukan dan ditinjau kembali, jika perlu, dalam suatu persidangan antar Negara-negara Peserta Konvensi ini dan ini harus disetujui oleh Majelis Umum.
11. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyediakan staf dan sarana yang di perlukan bagi efektivitas pelaksanaan fungsi-fungsi Komite berdasarkan Konvensi ini.
12. Dengan persetujuan Majelis Umum, anggota-anggota Komite yang dibentuk berdasarkan Konvensi ini akan menerima honorarium dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh Majelis.
Pasal 44
1. Negara-negara Peserta berupaya untuk menyerahkan kepada Komite melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, laporan-laporan mengenai langkah-langkah yang telah mereka setujui untuk melaksanakan hak-hak yang diakui di dalam Konvensi ini, dan mengenai kemajuan yang telah dibuat dalam penikmatan hak-hak tersebut:
(a) dalam masa dua tahun setelah berlakunya Konvensi ini bagi Negara Peserta yang bersangkutan;
(b) setelah itu setiap lima tahun.
2. Laporan-laporan yang dibuat berdasarkan Pasal ini harus menunjukkan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan, jika ada, yang mempengaruhi tingkat pemenuhan kewajiban-kewajiban berdasarkan Konvensi ini. Laporan-laporan tersebut juga harus memuat informasi yang cukup agar Komite memperoleh suatu gambaran yang menyeluruh mengenai pelaksanaan Konvensi di Negara yang bersangkutan.
3. Suatu Negara Peserta yang telah menyerahkan laporan awal yang menyeluruh kepada Komite, tidak perlu mengulangi informasi dasar yang sudah diberikannya sebelumnya dalam laporan-laporan berikutnya yang diserahkan sesuai dengan ayat (b) Pasal ini.
4. Komite dapat meminta informasi lebih jauh dari Negara-negara Peserta yang relevan dengan pelaksanaan Konvensi.
5. Setiap dua tahun sekali Komite akan menyerahkan laporan-laporan mengenai kegiatannya kepada Majelis Umum melalui Dewan Ekonomi dan Sosial.
1. Negara-negara Peserta akan menyediakan laporan-laporan mereka secara luas bagi masyarakat di Negara mereka sendiri.
Pasal 45
Dalam rangka untuk memupuk pelaksanaan Konvensi secara efektif dan mendorong kerjasama internasional dalam bidang yang tercakup dalam Konvensi ini, maka:
(a) Badan-badan Khusus, Dana Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (UNICEF) dan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya berhak untuk diwakili dalam mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan Konvensi ini yang termasuk dalam lingkup mandat mereka. Komite dapat mengundang badan-badan khusus, Dana Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (UNICEF) dan badan-badan lain yang berwenang, bila dianggap layak, untuk memberi nasihat ahli mengenai pelaksanaan Konvensi dalam bidang-bidang yang termasuk dalam lingkup mandat mereka masing-masing. Komite dapat mengundang badan khusus, Dana Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (UNICEF) dan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya untuk menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan Konvensi dalam bidang-bidang yang termasuk dalam kegiatan mereka.
(b) Komite akan mengirimkan setiap laporan dari Negara-negara Peserta yang memuat permintaan atau menyatakan kebutuhan akan nasihat atau bantuan teknis, dan juga, jika ada, pengamatan-pengamatan dan saran-saran Komite mengenai permintaan atau mengenai pernyataan kebutuhan tersebut, kepada badan-badan khusus, Dana Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (UNICEF) dan badan-badan lainnya yang berwenang.
(c) Komite dapat merekomendasikan kepada Majelis Umum untuk meminta Sekretaris Jenderal melakukan penelitian-penelitian atas topik-topik tertentu yang berkenaan dengan hak-hak anak.
(d) Komite dapat memberikan saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum berdasarkan informasi yang diterimanya sesuai dengan Pasal 4 dan 45 Konvensi ini. Saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi tersebut harus disampaikan kepada Negara-negara Peserta yang berkepentingan, dan dilaporkan kepada Majelis Umum bersama dengan tanggapan-tanggapan, jika ada, dari Negara-negara Peserta.
BAGIAN III
Pasal 46
Konvensi ini terbuka untuk ditandatangani oleh semua Negara.
Pasal 47
Konvensi ini dapat diratifikasi. Instrumen ratifikasi harus diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.
Pasal 48
Konvensi ini terbuka untuk diaksesi oleh setiap Negara. Instrumen aksesi harus diserahkan kepada Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.
Pasal 49
1. Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal diserahkannya instrumen ratifikasi atau aksesi yang keduapuluh kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.
2. Bagi setiap Negara yang meratifikasi atau melakukan aksesi Konvensi ini sesudah penyerahan instrumen ratifikasi atau instrumen aksesi yang keduapuluh untuk disimpan, Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketigapuluh sesudah tanggal diserahkannya instrumen ratifikasi atau aksesi untuk disimpan.
Pasal 50
1. Setiap Negara Peserta dapat mengusulkan suatu amandemen dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa kemudian harus memberitahukan kepada semua Negara Peserta tentang setiap usulan amandemen terhadap Kovenan ini, dengan permintaan untuk memberitahukan padanya apakah mereka menginginkan diadakannya suatu Konperensi Negara-negara Peserta untuk membahas dan melakukan pemungutan suara terhadap usulan tersebut. Apabila sekurang-kurangnya dalam waktu empat bulan sejak tanggal pemberitahuan tersebut paling sedikit sepertiga dari Negara-negara Peserta menginginkan Konperensi tersebut, maka Sekretaris Jenderal harus menyelenggarakannya di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setiap amandemen yang diterima oleh mayoritas Negara-negara Peserta yang hadir dan memberikan suara pada Konperensi itu, harus diajukan kepada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disetujui.
2. Suatu amandemen yang ditetapkan sesuai dengan ayat 1 Pasal ini mulai berlaku apabila telah disetujui oleh Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan diterima oleh dua-pertiga mayoritas Negara-negara Peserta Konvensi ini.
3. Apabila suatu amandemen mulai berlaku, amandemen ini harus mengikat Negara-negara Peserta yang menerimanya, sedangkan Negara-negara Peserta lainnya masih terikat pada ketentuan-ketentuan Konvensi ini beserta amandemen-amandemen terdahulu yang telah mereka terima.
Pasal 51
1. Sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menerima dan menyebarluaskan kepada semua negara, teks keberatan yang dibuat oleh Negara-negara pada saat ratifikasi atau aksesi.
2. Suatu keberatan yang tidak sesuai dengan tujuan dan maksud Konvensi ini tidak diperkenankan.
3. Keberatan dapat ditarik kembali setiap saat melalui pemberitahuan untuk melakukannya, yang ditujukan kepada Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang kemudian akan memberitahukannya kepada semua negara. Pemberitahuan pembatalan keberatan tersebut akan mulai berlaku pada tanggal diterimanya oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 52
Suatu Negara Peserta dapat melepaskan diri dari Konvensi ini melalui pemberitahuan tertulis pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pelepasan diri ini mulai berlaku efektif satu tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Sekretaris Jendral.
Pasal 53
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa ditentukan sebagai penyimpan Konvensi ini.
Pasal 54
Teks asli Konvensi ini, yang dibuat dalam bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol dengan kekuatan yang sama, akan diserahkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.
Dengan ini, saksi-saksi yang memiliki kewenangan penuh yang tersebut di bawah ini, dan telah diberi kewenangan oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Konvensi ini.
(Convention on the Rights of the Child)
Pembukaan
Negara-negara Peserta pada Konvensi ini
Menimbang bahwa, sesuai dengan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut yang dimiliki oleh seluruh anggota keluarga manusia merupakan dasar dari kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di seluruh dunia.
Mengingat, bahwa Bangsa-Bangsa dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan lagi dalam Piagam itu keyakinan mereka pada hak-hak asasi manusia dan pada harkat dan martabat manusia, dan bertekad meningkatkan kemajuan sosial dan standar kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Mengakui bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, dan dalam Kovenan-kovenan Internasional tentang Hak-hak Asasi Manusia telah menyatakan dan menyetujui bahwa setiap orang berhak atas seluruh hak dan kemerdekaan yang dinyatakan di dalamnya, tanpa pembedaan dalam bentuk apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal-usul kebangsaan dan sosial, kekayaan, kelahiran dan status lain.
Mengingat bahwa dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan bahwa masa kanak-kanak berhak untuk memperoleh pemeliharaan dan bantuan khusus,
Meyakini bahwa keluarga, sebagai kelompok mendasar dari masyarakat dan sebagai lingkungan yang alami bagi pertumbuhan dan kesejahteraan seluruh anggotanya dan khususnya anak-anak, harus diberi perlindungan dan bantuan yang diperlukan, sehingga keluarga mampu mengemban tanggung jawabnya dalam masyarakat,
Menyadari bahwa demi perkembangan kepribadiannya secara penuh dan serasi, anak harus dibesarkan dalam suatu lingkungan keluarga, dalam suatu suasana yang bahagia, penuh kasih sayang dan pengertian,
Menimbang, bahwa anak harus sepenuhnya dipersiapkan untuk menghayati kehidupan pribadi dalam masyarakat, dan dibesarkan dalam semangat cita-cita yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan khususnya dalam semangat perdamaian, bermartabat, bertenggang rasa, kemerdekaan, persamaan dan kesetiakawanan,
Mengingat bahwa perlunya untuk memperluas perawatan khusus bagi anak telah dinyatakan dalam Deklarasi Jenewa tentang Hak-hak Asasi Anak 1924 dan dalam Deklarasi Hak-hak Anak yang ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 November 1959 dan diakui dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (khususnya Pasal 23 dan 24), dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (khususnya Pasal 10), dan dalam ketentuan-ketentuan dan instrumen-instrumen terkait dari badan-badan khusus dan organisasi-organisasi internasional yang berkepentingan dengan kesejahteraan anak,
Mengingat bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Hak-hak Anak, “karena ketidakmatangan jasmani dan mentalnya, anak memerlukan pengamanan dan pemeliharaan khusus, termasuk perlindungan hukum yang layak, sebelum dan sesudah kelahiran.”
Mengingat ketentuan-ketentuan dari Deklarasi tentang Prinsip-prinsip Sosial dan Hukum sehubungan dengan Perlindungan dan Kesejahteraan Anak, dengan Rujukan Khusus pada Penempatan dan Pengangkatan Anak secara Nasional dan Internasional, dan Peraturan Standar Minimum bagi penyelenggaraan Peradilan Anak (Beijing Rules), dan Deklarasi tentang Perlindungan bagi Wanita dan Anak dalam Keadaan Darurat dan Konflik Bersenjata,
Mengakui bahwa di semua negara di dunia terdapat anak-anak yang hidup dalam keadaan yang sulit, dan bahwa anak-anak seperti ini membutuhkan perhatian khusus,
Memperhatikan pentingnya nilai-nilai tradisi dan budaya setiap bangsa demi perlindungan dan pengembangan anak yang serasi
Mengakui pentingnya kerjasama internasional untuk meningkatkan kondisi kehidupan anak di setiap negara, khususnya di negara-negara berkembang,
Telah menyepakati sebagai berikut:
BAGIAN I
Pasal 1
Untuk tujuan Konvensi ini, seorang anak berarti setiap manusia di bawah usia 18 tahun, kecuali apabila menurut hukum yang berlaku bagi anak tersebut ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal.
Pasal 2
1. Negara-negara Peserta harus menghormati dan menjamin hak-hak yang ditetapkan dalam Konvensi ini bagi setiap anak yang berada di dalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, kewarganegaraan, asal usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kecacatan, kelahiran atau status lain.
2. Negara-negara Peserta harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk memastikan bahwa anak dilindungi dari segala bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan, pendapat yang disampaikan, atau kepercayaan orang tua anak, walinya yang sah, atau anggota keluarganya.
Pasal 3
1. Dalam semua tindakan yang menyangkut anak, baik yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah atau swasta, lembaga pengadilan, lembaga pemerintah atau badan legislatif, kepentingan terbaik bagi anak harus dijadikan pertimbangan utama.
2. Negara-negara Peserta berupaya untuk menjamin adanya perlindungan dan pemeliharaan sedemikian rupa yang diperlukan untuk kesejahteraan anak, dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua anak, walinya yang sah, atau orang lain yang secara hukum bertanggungjawab atas anak yang bersangkutan, dan untuk tujuan ini harus mengambil semua tindakan legislatif dan administratif yang diperlukan.
3. Negara-negara Peserta harus memastikan bahwa lembaga-lembaga, instansi-instansi dan fasilitas-fasilitas yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perlindungan anak menyesuaikan diri dengan standar-standar yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, terutama dalam bidang keselamatan, kesehatan, dalam jumlah maupun kesesuaian petugas, dan pula dalam adanya pengawasan yang baik.
Pasal 4
Negara-negara Peserta harus mengambil upaya-upaya legislatif, administratif dan upaya-upaya lain untuk menerapkan hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini. Sehubungan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, Negara-negara Peserta harus mengambil upaya-upaya semaksimal mungkin berdasarkan sumber-sumber yang tersedia, dan jika diperlukan, dalam kerangka kerjasama internasional.
Pasal 5
Negara-negara Peserta harus menghormati tanggungjawab, hak dan kewajiban orang tua, atau, jika berlaku, anggota-anggota keluarga besar atau komunitas sebagaimana ditentukan oleh adat setempat, wali hukum yang sah atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab atas anak tersebut, untuk memberikan pengarahan dan bimbingan dalam pelaksanaan hak-hak anak yang diakui dalam Konvensi ini, dengan cara yang sesuai dengan perkembangan kemampuan seorang anak.
Pasal 6
1. Negara-negara Peserta mengakui bahwa semua anak mempunyai hak untuk hidup.
2. Negara-negara Peserta harus menjamin semaksimal mungkin kelangsungan dan perkembangan anak
Pasal 7
1. Anak harus didaftarkan segera setelah kelahirannya, dan sejak kelahirannya berhak untuk memperoleh sebuah nama, untuk memperoleh kewarganegaraan, dan, sebisa mungkin, untuk mengetahui orang tuanya dan dibesarkan oleh orang tuanya.
2. Negara-negara Peserta harus menjamin penerapan hak-hak ini, sesuai dengan hukum nasional dan kewajiban mereka menurut instrumen internasional yang relevan dalam bidang ini, khususnya apabila anak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 8
1. Negara-negara Peserta berjanji untuk menghormati hak anak untuk mempertahankan identitasnya, termasuk kewarganegaraan, nama dan hubungan kekeluargaannya sebagaimana diakui oleh hukum tanpa campur tangan yang tidak sah.
2. Dalam hal sebagian atau semua unsur identitas seorang anak dirampas secara tidak sah, Negara-negara Peserta harus memberikan bantuan dan perlindungan yang layak dengan tujuan memulihkan kembali identitasnya dengan segera.
Pasal 9
1. Negara-negara Peserta harus menjamin bahwa seorang anak tidak akan dipisahkan dari orangtuanya jika itu bertentangan dengan keinginan si anak, kecuali apabila pejabat yang berwenang yang tunduk pada peninjauan oleh pengadilan menetapkan bahwa pemisahan tersebut diperlukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak itu sendiri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku. Penetapan semacam ini mungkin diperlukan dalam kasus khusus seperti kasus yang melibatkan penyalahgunaan atau penelantaran seorang anak oleh orang tuanya, atau kasus di mana kedua orangtuanya hidup terpisah, dan keputusan harus dibuat untuk menetapkan tempat tinggal anak tersebut.
2. Dalam setiap proses hukum menurut ayat 1 dari Pasal ini, semua pihak yang berkepentingan harus diberi kesempatan untuk turut serta dalam proses tersebut, dan diberi kesempatan untuk mengemukakan pandangan mereka.
3. Negara-negara Peserta harus menghormati hak anak yang terpisah dari salah satu atau kedua orangtuanya, untuk mempertahankan hubungan pribadi dan hubungan langsung secara tetap dengan kedua orangtuanya, kecuali jika hal ini bertentangan dengan kepentingan terbaik dari anak yang bersangkutan.
4. Dalam hal pemisahan yang merupakan akibat dari tindakan yang dilakukan oleh suatu Negara Peserta seperti penahanan, pemenjaraan, pengucilan, deportasi atau kematian salah satu atau kedua orangtuanya atau kematian anak itu sendiri (termasuk kematian karena sebab apa pun ketika orang yang bersangkutan berada di dalam tahanan Negara), Negara Peserta tersebut, atas permintaan, akan memberikan kepada orang tua, anak, atau jika layak, kepada anggota keluarga yang lain, informasi penting mengenai keberadaan anggota keluarga yang absen itu, kecuali jika pemberian informasi semacam itu akan mengganggu kehidupan anak yang bersangkutan. Negara-negara Peserta lebih jauh lagi harus menjamin bahwa pemenuhan permintaan seperti itu tidak akan membawa akibat yang merugikan kepentingan orang-orang yang bersangkutan.
Pasal 10
1. Sesuai dengan kewajiban Negara-negara Peserta berdasarkan Pasal 9 ayat 1, permohonan yang diajukan oleh seorang anak atau orang tuanya untuk memasuki atau meninggalkan suatu Negara Peserta dengan tujuan untuk menyatukan kembali suatu keluarga, ditangani oleh Negara-negara Peserta dengan cara yang positif, manusiawi dan segera. Negara-negara Peserta lebih jauh akan menjamin bahwa pemenuhan permintaan seperti itu tidak akan membawa akibat yang merugikan bagi pemohon dan anggota keluarga mereka.
2. Seorang anak yang orangtuanya bertempat tinggal di Negara yang berbeda, berhak untuk memelihara hubungan pribadi dan kontak langsung dengan kedua orangtuanya secara teratur. Untuk tujuan itu, dan sesuai dengan kewajiban Negara-negara Peserta berdasarkan Pasal 9 ayat 1, Negara-negara Peserta harus menghormati hak-hak anak dan orangtuanya untuk meninggalkan suatu Negara, termasuk Negara mereka sendiri, dan hak mereka untuk memasuki Negaranya. Hak untuk meninggalkan suatu Negara hanya dapat dibatasi oleh pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh hukum dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau moral umum, atau hak dan kebebasan orang lain dan yang sesuai dengan hak-hak lainnya yang diakui dalam Konvensi ini.
Pasal 11
1. Negara-negara Peserta harus mengambil langkah-langkah untuk memberantas terjadinya penyerahan anak ke luar negeri secara gelap dan yang tidak dapat kembali (non-return).
2. Untuk tujuan ini Negara-negara Peserta harus meningkatkan persetujuan-persetujuan bilateral atau multilateral, atau melakukan aksesi pada persetujuan-persetujuan yang telah ada.
Pasal 12
1. Negara-negara Peserta harus menjamin bahwa anak-anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri, mempunyai hak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak-anak tersebut, dan pendapat anak-anak dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kematangan mereka.
2. Untuk tujuan ini anak tersebut secara khusus diberi kesempatan untuk didengar dalam setiap proses peradilan dan administratif yang mempengaruhi dirinya, baik secara langsung maupun melalui suatu perwakilan atau badan yang tepat, dengan cara yang sesuai dengan hukum acara nasional.
Pasal 13
1. Anak mempunyai hak untuk secara bebas menyatakan pendapat; hak ini akan mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberi informasi dan gagasan dalam segala jenis, terlepas dari batas negara, baik secara lisan, tertulis maupun tercetak, dalam bentuk seni atau melalui media lain menurut pilihan anak yang bersangkutan.
2. Pelaksanaan hak ini dapat disertai pembatasan-pembatasan tertentu, tetapi pembatasan ini hanya dapat yang ditetapkan oleh undang-undang, dan diperlukan:
(a) untuk menghormati hak-hak atau reputasi orang lain;
(b) atau untuk melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, kesehatan atau moral umum.
Pasal 14
1. Negara-negara Peserta harus menghormati hak anak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
2. Negara-negara Peserta harus menghormati hak dan kewajiban orang tua, dan apabila sesuai, hak dan kewajiban wali yang sah, untuk memberikan pengarahan kepada anak dalam menjalankan haknya dengan cara yang sesuai dengan perkembangan kemampuan si anak.
3. Kebebasan untuk memanifestasikan agama atau kepercayaan seseorang hanya tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral umum, atau hak-hak Asasi dan kebebasan dasar orang lain.
Pasal 15
1. Negara-negara Peserta mengakui hak anak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul dengan damai.
2. Pembatasan apa pun tidak dapat dikenakan untuk menjalankan hak-hak ini, selain dari yang ditetapkan sesuai dengan hukum dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis demi kepentingan keamanan nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum, perlindungan kesehatan atau moral umum, atau perlindungan hak dan kebebasan orang lain.
Pasal 16
1. Tidak seorang anak pun dapat dikenai campur tangan sewenang-wenang atau yang tidak sah atas kehidupan pribadi, keluarga, rumah tangga, atau hubungan surat menyuratnya, ataupun diserang secara tidak sah kehormatan dan nama baiknya.
2. Anak berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan seperti tersebut di atas.
Pasal 17
Negara-negara Peserta mengakui fungsi penting yang dilaksanakan oleh media massa, dan menjamin bahwa anak dapat memperoleh informasi dan bahan dari berbagai sumber nasional dan internasional, terutama sumber-sumber yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, spiritual, dan moralnya, serta untuk kesehatan rohani dan jasmaninya. Untuk tujuan ini, Negara-negara Peserta harus:
(a) mendorong media massa untuk menyebarluaskan informasi dan bahan yang bermanfaat dari segi sosial dan budaya bagi anak dan sesuai dengan semangat Pasal 29;
(b) mendorong kerjasama internasional dalam pengadaan, pertukaran, dan penyebarluasan informasi dan bahan-bahan seperti tersebut di atas dari berbagai sumber budaya, nasional dan internasional;
(c) mendorong pengadaan dan penyebarluasan buku-buku anak;
(d) mendorong media massa untuk secara khusus memperhatikan kebutuhan kebahasaan (linguistik) anak yang termasuk dalam kelompok minoritas atau penduduk asli;
(e) mendorong pengembangan pedoman-pedoman yang tepat untuk melindungi anak dari informasi dan bahan-bahan yang membahayakan kesejahteraannya, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal 13 dan 18.
Pasal 18
1. Negara-negara Peserta harus melakukan upaya-upaya yang terbaik guna memastikan pengakuan atas prinsip bahwa kedua orangtua memikul tanggung jawab bersama untuk pertumbuhan dan perkembangan anak. Orang tua atau, dalam hal tertentu, walinya yang sah, memikul tanggung jawab utama untuk pertumbuhan dan perkembangan anak. Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama.
2. Demi menjamin dan memajukan hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi ini, Negara-negara Peserta harus memberi bantuan yang layak kepada orangtua dan wali yang sah dalam pelaksanaan tanggung jawab mereka untuk membesarkan anak, dan harus menjamin pengembangan lembaga-lembaga, fasilitas dan pelayanan untuk memelihara anak.
3. Negara-negara Peserta harus mengambil semua langkah yang layak untuk memastikan bahwa anak-anak yang kedua orangtuanya bekerja berhak untuk memperoleh manfaat dari jasa pelayanan perawatan anak yang berhak diperolehnya.
Pasal 19
1. Negara-negara Peserta harus mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang layak guna melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, penganiayaan, penelantaran, perlakuan buruk atau eksploitasi, termasuk penganiayaan seksual sementara mereka ada dalam pemeliharaan orangtua, walinya yang sah, atau setiap orang lain yang memelihara anak tersebut.
2. Upaya-upaya perlindungan seperti di atas hendaknya, jika dianggap layak, mencakup prosedur-prosedur yang efektif dalam menetapkan program-program sosial guna memberi dukungan yang diperlukan anak dan mereka yang memelihara anak, dan juga dalam menetapkan berbagai bentuk-bentuk pencegahan, identifikasi, pelaporan, rujukan, penyelidikan, pembinaan, dan tindak lanjut dari kasus-kasus penganiayaan anak sebagaimana diuraikan di atas, dan, apabila diperlukan, keterlibatan institusi peradilan.
Pasal 20
1. Seorang anak yang untuk sementara atau selama-lamanya kehilangan lingkungan keluarganya, atau tidak dapat dibiarkan terus berada dalam lingkungan tersebut demi kepentingannya yang terbaik, berhak untuk memperoleh perlindungan dan bantuan khusus dari Negara.
2. Sesuai dengan hukum nasional mereka, Negara-negara Peserta harus menjamin adanya pemeliharaan alternatif untuk anak-anak seperti tersebut di atas.
3. Pemeliharaan seperti di atas dapat mencakup antara lain, tempat penitipan anak, kafala dalam Hukum Islam, pengangkatan anak, atau jika perlu penempatan dalam lembaga-lembaga yang sesuai untuk pemeliharaan anak. Dalam mempertimbangkan pemecahan masalah, perhatian yang besar harus diberikan pada kesinambungan pengasuhan anak, dan pada latar belakang suku bangsa, agama, budaya dan bahasa anak yang bersangkutan.
Pasal 21
Negara-negara Peserta yang mengakui dan/atau memperkenankan adanya sistem pengangkatan anak, harus menjamin bahwa kepentingan terbaik anak yang bersangkutan merupakan pertimbangan paling utama, dan Negara-negara itu harus:
(a) menjamin bahwa pengangkatan anak hanya disahkan oleh pejabat yang berwenang yang memberikan keputusan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku, dan didasarkan pada semua informasi yang terkait dan layak dipercaya bahwa pengangkatan anak diperkenankan dengan mengingat status anak sehubungan dengan orangtua, keluarga dan walinya yang sah, dan jika disyaratkan, dengan orang-orang yang berkepentingan, telah memberi persetujuan atas pengangkatan anak tersebut atas dasar nasihat yang mungkin diperlukan.
(b) Mengakui bahwa pengangkatan anak antar-negara dapat dipertimbangkan sebagai suatu alternatif pemeliharaan anak, jika anak tidak dapat dipelihara oleh keluarga asuh atau keluarga angkat, atau anak tersebut tidak dapat dipelihara dengan cara yang sesuai di negara asal anak yang bersangkutan;
(c) Menjamin bahwa anak yang bersangkutan, melalui pengangkatan antar-negara memperoleh perlindungan dan standar-standar yang setara dengan perlindungan yang berlaku dalam pengangkatan anak secara nasional.
(d) Mengambil semua langkah yang layak untuk menjamin bahwa dalam pengangkatan anak antar-negara, penempatan anak tersebut tidak mengakibatkan perolehan keuntungan keuangan yang tidak patut bagi mereka yang terlibat dalam pengangkatan anak tersebut;
(e) Bilamana dipandang layak, meningkatkan sasaran-sasaran yang dimaksud dalam Pasal ini dengan mengadakan pengaturan-pengaturan atau persetujuan-persetujuan bilateral atau multilateral, dan dalam kerangka ini berusaha memastikan bahwa penempatan anak di negara lain ini dilaksanakan oleh pejabat atau badan yang berwenang.
Pasal 22
1. Negara-negara Peserta harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk menjamin bahwa anak yang tengah mengusahakan status pengungsi, atau yang dianggap sebagai pengungsi sesuai dengan hukum dan prosedur internasional atau nasional yang berlaku, baik didampingi maupun tidak didampingi oleh orang tuanya, atau oleh orang lain, akan memperoleh perlindungan atau bantuan kemanusiaan yang layak untuk menikmati hak-hak yang berlaku yang dinyatakan dalam Konvensi ini, dalam instrumen-instrumen Hak-hak Asasi Manusia atau humaniter lainnya di mana Negara tersebut menjadi Peserta.
2. Untuk tujuan ini, Negara-negara Peserta, bila mereka menganggapnya layak, harus bekerjasama dalam setiap upaya yang dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga-lembaga antar pemerintah yang berwenang atau organisasi-organisasi non-pemerintah yang bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk melindungi dan membantu anak seperti itu dan melacak orang tuanya atau anggota keluarga lain dari pengungsi anak tersebut, untuk memperoleh informasi yang diperlukan bagi menyatukannya kembali dengan keluarganya. Apabila orang tua atau anggota keluarga lainnya tidak dapat diketemukan, anak yang bersangkutan harus diberi perlindungan yang sama seperti halnya anak-anak lain yang untuk sementara atau selama-lamanya kehilangan lingkungan keluarganya karena alasan apa pun, sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi ini.
Pasal 23
1. Negara-negara Peserta mengakui bahwa anak yang cacat fisik dan mentalnya harus menikmati kehidupan yang utuh dan layak dalam keadaan-keadaan yang menjamin martabat, meningkatkan kepercayaan diri, dan mempermudah partisipasi aktif anak tersebut dalam masyarakat.
2. Negara-negara Peserta mengakui hak anak cacat atas pemeliharaan khusus, dan sesuai dengan sumber yang tersedia, harus mendorong dan memastikan pemberian bantuan kepada anak yang berhak dan kepada mereka yang bertanggungjawab atas pemeliharaannya, yang telah diajukan, dan sesuai dengan kondisi anak serta keadaan orang tua atau orang lain yang memelihara anak tersebut.
3. Mengakui kebutuhan-kebutuhan khusus anak cacat, bantuan yang diberikan sesuai dengan ayat 2 Pasal ini akan diberikan secara cuma-cuma bilamana mungkin, dengan memperhatikan sumber-sumber keuangan orangtua atau orang lain yang memelihara anak yang bersangkutan, dan bantuan ini harus dirancang untuk menjamin bahwa anak-anak cacat mempunyai akses yang efektif ke dan untuk menerima pendidikan, pelatihan, pelayanan kesehatan, pelayanan rehabilitasi, persiapan untuk bekerja, dan kesempatan untuk rekreasi, dengan cara yang mendukung anak tersebut untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan pribadi seutuh mungkin, termasuk pengembangan budaya dan spiritualnya.
4. Dalam semangat kerjasama internasional, Negara-negara Peserta harus meningkatkan pertukaran informasi yang layak dalam bidang pelayanan kesehatan preventif dan perawatan medis, psikologis dan fungsional bagi anak cacat, termasuk penyebarluasan dan akses ke informasi mengenai metode-metode rehabilitasi, pendidikan dan pelayanan-pelayanan kejuruan, dengan tujuan memungkinkan Negara-negara Peserta untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan mereka, dan untuk memperluas pengalaman mereka dalam bidang-bidang ini. Dalam hal ini, perhatian khusus akan diberikan kepada kebutuhan-kebutuhan Negara berkembang.
Pasal 24
1. Negara-negara Peserta mengakui Hak-hak Anak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai dan fasilitas perawatan apabila sakit dan pemulihan kesehatan. Negara-negara Peserta harus berusaha keras untuk menjamin bahwa tidak seorang anak pun bisa dirampas haknya untuk memperoleh pelayanan-pelayanan, perawatan kesehatan seperti itu.
2. Negara-negara Peserta harus mengupayakan pelaksanaan hak-hak ini sepenuhnya, dan secara khusus harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk:
(a) mengurangi kematian bayi dan anak;
(b) menjamin pengadaan bantuan medis dan perawatan kesehatan yang diperlukan bagi semua anak dengan menekankan pengembangan pelayanan kesehatan dasar;
(c) memberantas penyakit dan kekurangan gizi, termasuk dalam kerangka pelayanan kesehatan dasar melalui, antara lain, penerapan teknologi yang tersedia dan melalui pengadaan makanan bergizi yang memadai dan air minum yang bersih, dengan mempertimbangkan bahaya dan risiko pencemaran lingkungan;
(d) menjamin perawatan kesehatan ibu sebelum dan sesudah melahirkan;
(e) menjamin bahwa semua golongan masyarakat, khususnya para orangtua dan anak, mendapat informasi, pendidikan, dan dukungan dalam penggunaan pengetahuan dasar mengenai kesehatan anak dan gizi, manfaat pemberian ASI, kebersihan, penyehatan lingkungan dan pencegahan kecelakaan;
(f) mengembangkan perawatan kesehatan preventif, bimbingan untuk orang tua, dan pendidikan dan pelayanan Keluarga Berencana.
1. Negara-negara Peserta harus mengambil semua langkah yang efektif dan tepat untuk menghapuskan praktek-praktek tradisional yang dapat merugikan kesehatan anak.
2. Negara-negara Peserta berjanji untuk meningkatkan dan mendorong kerjasama internasional dengan tujuan untuk secara bertahap mewujudkan sepenuhnya hak-hak yang diakui dalam Pasal ini. Dalam hal ini, perhatian khusus akan diberikan pada kebutuhan-kebutuhan Negara Berkembang.
Pasal 25
Negara-negara Peserta mengakui hak anak yang ditempatkan oleh pejabat yang berwenang untuk tujuan pemeliharaan, perlindungan atau perawatan kesehatan rohani dan jasmaninya, atas peninjauan berkala terhadap perawatan yang diberikan kepada anak yang bersangkutan, dan semua keadaan-keadaan lain yang berkait dengan penempatannya tersebut.
Pasal 26
1. Negara-negara Peserta harus mengakui hak anak untuk memperoleh manfaat dari jaminan sosial, termasuk asuransi sosial, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencapai perwujudan hak ini sepenuhnya, sesuai dengan hukum nasional mereka.
2. Manfaat ini harus diberikan, bila dipandang layak, dengan memperhitungkan sumber-sumber dan keadaan anak dan orang-orang yang bertanggung jawab untuk memelihara anak tersebut, dan juga memperhitungkan hal-hal lain yang relevan dengan permohonan bantuan yang diajukan guna kepentingan, atau atas nama, anak yang bersangkutan.
Pasal 27
1. Negara-negara Peserta mengakui hak setiap anak atas kehidupan yang layak untuk pengembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosialnya.
2. Orang tua atau orang lain yang bertanggung jawab atas anak, mempunyai tanggung jawab utama untuk mengupayakan kondisi kehidupan yang diperlukan untuk pengembangan anak, sesuai dengan kemampuan dan kondisi keuangan mereka.
3. Sesuai dengan kondisi nasional dan dalam batas kemampuan mereka, Negara-negara Peserta harus mengambil langkah-langkah yang layak guna membantu orangtua dan orang-orang lain yang bertanggung jawab atas anak untuk melaksanakan hak ini, dan bila diperlukan, memberi bantuan material dan program bantuan, terutama yang menyangkut gizi, pakaian dan perumahan.
4. Negara-negara Peserta harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk menjamin pemulihan pemeliharaan anak dari orangtua atau orang-orang lain yang memikul tanggung jawab keuangan atas anak, baik dalam Negara Peserta maupun dari luar negeri. Khususnya dalam hal orang yang memikul tanggung jawab keuangan atas anak tersebut tinggal di negara yang berbeda dari negara anak yang bersangkutan, Negara-negara Peserta harus meningkatkan aksesi pada persetujuan-persetujuan internasional atau penyelesaian persetujuan-persetujuan tersebut, dan juga mengadakan pengaturan-pengaturan lain yang layak.
Pasal 28
1. Negara-negara Peserta mengakui hak anak atas pendidikan, dan dengan tujuan mencapai hak ini secara bertahap dan berdasarkan kesempatan yang sama, khususnya mereka akan:
(a) menetapkan agar pendidikan dasar menjadi wajib dan tersedia secara cuma-cuma untuk semua anak;
(b) mendorong pengembangan berbagai bentuk pendidikan menengah, termasuk pendidikan umum dan kejuruan, membuatnya tersedia dan bisa diperoleh oleh setiap anak, dan mengambil langkah-langkah yang layak seperti penerapan pendidikan cuma-cuma, dan menawarkan bantuan keuangan bila diperlukan;
(c) membuat pendidikan tinggi dapat diperoleh semua anak berdasarkan kemampuan melalui sarana apapun yang layak;
(d) menjadikan informasi dan bimbingan pendidikan dan kejuruan tersedia dan dapat diperoleh semua anak;
(e) mengambil langkah-langkah untuk mendorong kehadiran anak secara teratur di sekolah dan untuk menurunkan tingkat putus sekolah.
1. Negara-negara Peserta harus mengambil semua langkah yang layak untuk menjamin bahwa disiplin sekolah dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan harkat dan martabat anak dan sesuai dengan Konvensi ini.
2. Negara-negara Peserta harus meningkatkan dan mendorong kerjasama internasional dalam masalah yang berkaitan dengan pendidikan, khususnya dengan tujuan membantu menghapuskan kebodohan dan buta aksara di seluruh dunia, dan mempermudah akses ke pengetahuan ilmiah dan teknologi, dan metode pengajaran yang modern. Dalam hal ini perhatian khusus akan diberikan pada kebutuhan-kebutuhan negara berkembang.
Pasal 29
1. Negara-negara Peserta sependapat bahwa pendidikan anak harus diarahkan untuk:
(a) pengembangan kepribadian, bakat dan kemampuan mental dan fisik anak hingga mencapai potensi mereka sepenuhnya;
(b) pengembangan penghormatan terhadap Hak-hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar, dan atas prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
(c) pengembangan rasa hormat kepada orangtua anak, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, kepada nilai-nilai nasional negara tempat anak bermukim, anak berasal, dan penghormatan kepada peradaban-peradaban yang berbeda dari peradabannya sendiri;
(d) penyiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam suatu masyarakat yang bebas, dalam semangat saling pengertian, perdamaian, toleransi, kesetaraan jenis kelamin, dan persahabatan antar semua bangsa, suku bangsa, kelompok nasional dan agama, dan orang-orang yang termasuk penduduk asli;.
(e) Pengembangan rasa hormat pada lingkungan alamiah.
2. Tidak satu pun bagian dari Pasal ini atau Pasal 28 dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga mengganggu kemerdekaan perorangan dan lembaga-lembaga untuk mendirikan dan menjalankan lembaga pendidikan, dan harus selalu mengacu pada ketaatan terhadap prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam ayat 1 Pasal ini dan pada persyaratan bahwa pendidikan yang diberikan lembaga-lembaga semacam ini sesuai dengan standar minimal yang mungkin ditetapkan Negara.
Pasal 30
Di Negara-negara yang memiliki kelompok minoritas sukubangsa, agama dan bahasa atau komunitas penduduk asli, seorang anak dari kalangan minoritas atau penduduk asli seperti itu, tidak boleh diingkari haknya untuk menikmati budayanya sendiri, untuk menganut dan menjalankan agamanya sendiri, atau untuk menggunakan bahasanya sendiri, dalam masyarakat dengan anggota-anggota lain dari kelompoknya.
Pasal 31
1. Negara-negara Peserta mengakui hak anak untuk beristirahat dan bersantai, untuk bermain dan turut serta dalam kegiatan-kegiatan rekreasi yang sesuai dengan usia anak yang bersangkutan, dan untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan budaya dan seni.
2. Negara-negara Peserta harus menghormati dan memajukan hak anak untuk berpartisipasi sepenuhnya dalam kehidupan budaya dan seni, dan harus mendorong pengaturan yang layak dan kesempatan yang sama untuk kegiatan-kegiatan budaya, seni, rekreasi dan santai.
Pasal 32
1. Negara-negara Peserta mengakui hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari pelaksanaan setiap pekerjaan yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikannya, atau merugikan kesehatan anak atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral atau sosial anak.
2. Negara-negara Peserta akan mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan pendidikan untuk menjamin pelaksanaan Pasal ini. Untuk mencapai tujuan ini, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam instrumen-instrumen internasional lain yang terkait, Negara-negara Peserta khususnya akan:
(a) menetapkan usia atau usia-usia minimum untuk memasuki lapangan kerja;
(b) menetapkan peraturan yang tepat mengenai jam kerja dan kondisi pekerjaan;
(c) menetapkan hukuman-hukuman atau sanksi-sanksi lain yang layak untuk menjamin pelaksanaan Pasal ini secara efektif.
Pasal 33
Negara-negara Peserta harus mengambil langkah-langkah yang layak, termasuk langkah-langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan, guna melindungi anak-anak dari penyalahgunaan obat-obatan narkotika dan zat-zat psikotropika sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian-perjanjian internasional yang relevan, dan guna mencegah penggunaan anak dalam produksi dan pengedaran gelap zat-zat seperti itu.
Pasal 34
Negara-negara Peserta berjanji untuk melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi seksual dan penganiayaan seksual. Untuk tujuan ini, Negara-negara Peserta khususnya akan mengambil langkah-langkah bilateral dan multilateral yang layak, untuk mencegah:
a) pembujukan atau pemaksaan anak agar terlibat dalam kegiatan seksual apapun yang tidak sah;
b) penggunaan anak secara eksploitatif dalam pelacuran atau praktek-praktek seksual lain yang tidak sah;
c) penggunaan anak secara eksploitatif dalam pertunjukan-pertunjukan dan bahan-bahan yang bersifat pornografis
Pasal 35
Negara-negara Peserta harus mengambil semua langkah-langkah nasional, bilateral maupun multilateral yang layak untuk mencegah penculikan, penjualan atau perdagangan anak untuk tujuan apa pun atau dalam bentuk apa pun.
Pasal 36
Negara-negara Peserta harus melindungi anak terhadap semua bentuk lain eksploitasi yang merugikan bagi setiap aspek kesejahteraan anak.
Pasal 37
Negara-negara Peserta harus menjamin bahwa :
(a) tidak seorang anak pun dapat menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Hukuman mati, atau seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan, tidak boleh dikenakan pada kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang berusia di bawah 18 tahun;
(b) Tidak seorang anak pun dapat dirampas kemerdekaannya secara tidak sah atau sewenang-wenang. Penangkapan, penahanan atau pemenjaraan seorang anak harus sesuai dengan hukum, dan hanya diterapkan sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang sesingkat-singkatnya;
(c) Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya harus diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabat kemanusiaannya, dan dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan manusia seusianya. Khususnya, setiap anak yang dirampas kemerdekaannya harus dipisahkan dari orang-orang dewasa, kecuali bila dianggap bahwa kepentingan terbaik si anak yang bersangkutan menuntut agar hal ini tidak dilakukan, dan anak berhak untuk mempertahankan hubungan dengan keluarganya melalui surat menyurat atau kunjungan-kunjungan, kecuali dalam keadaan-keadaan khusus;
(d) Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya berhak untuk secepatnya memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain yang layak, dan juga untuk menggugat keabsahan perampasan kemerdekaannya di depan pengadilan atau pejabat lain yang berwenang, independen, dan tidak memihak, dan berhak untuk dengan segera memperoleh keputusan mengenai tindakan perampasan kemerdekaan tersebut.
Pasal 38
1. Negara-negara Peserta berjanji untuk menghormati dan menjamin penghargaan terhadap ketentuan-ketentuan hukum humaniter internasional yang berlaku bagi mereka dalam situasi konflik bersenjata, yang berkaitan dengan anak-anak.
2. Negara-negara Peserta harus mengambil semua langkah yang mungkin dilakukan guna menjamin bahwa orang-orang yang belum mencapai usia 15 tahun tidak secara langsung terlibat dalam pertikaian.
3. Negara-negara Peserta harus membatasi diri untuk tidak merekrut orang yang belum mencapai usia 15 tahun dalam angkatan bersenjata mereka. Dalam merekrut orang-orang yang sudah berusia 15 tahun akan tetapi belum mencapai usia 18 tahun, Negara-negara Peserta harus berusaha untuk memberi prioritas kepada orang-orang yang tertua.
4. Sesuai dengan kewajiban-kewajiban berdasarkan hukum humaniter internasional untuk melindungi penduduk sipil dalam konflik bersenjata, Negara-negara Peserta harus mengambil semua langkah yang mungkin dilakukan untuk menjamin perlindungan dan pemeliharaan anak-anak yang terkena dampak suatu konflik bersenjata.
Pasal 39
Negara-negara Peserta harus mengambil semua langkah-langkah yang layak untuk meningkatkan pemulihan rohani dan jasmani, dan penyatuan kembali dalam masyarakat, seorang anak yang menjadi korban dari: setiap bentuk penelantaran, eksploitasi, atau penganiayaan; penyiksaan atau bentuk perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat; atau konflik bersenjata. Pemulihan dan reintegrasi seperti disebut di atas harus dilakukan dalam suatu lingkungan yang memupuk kesehatan, harga diri dan martabat anak yang bersangkutan.
Pasal 40
1. Negara-negara Peserta mengakui hak setiap anak yang disangka, dituduh, atau dinyatakan melanggar hukum pidana untuk diperlakukan dengan cara yang sesuai dengan peningkatan perasaan anak akan martabat dan harga dirinya, yang memperkuat penghargaan anak pada Hak-hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar orang lain, dan yang mempertimbangkan usia anak dan keinginan untuk meningkatkan reintegrasi anak dan menciptakan anak yang berperan konstruktif dalam masyarakat.
2. Untuk tujuan ini, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dari instrumen-instrumen internasional yang relevan, Negara-negara Peserta khususnya menjamin bahwa:
a) tak seorang anak pun dapat disangka, dituduh atau dinyatakan melanggar hukum pidana karena melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak dilarang oleh hukum nasional atau internasional pada saat tindakan itu dilakukan;
b) setiap anak yang disangka atau dituduh telah melanggar hukum pidana mempunyai setidak-tidaknya jaminan-jaminan sebagai berikut:
i.) untuk dianggap tidak bersalah hingga dibuktikan kesalahannya menurut hukum;
ii.) untuk secepatnya dan secara langsung diberitahu mengenai tuduhan-tuduhan terhadapnya, dan jika dipandang layak, melalui orang tua atau wali anak yang sah, dan untuk memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain dalam mempersiapkan dan mengajukan pembelaannya.
iii.) Untuk memperoleh keputusan atas masalah tersebut tanpa ditunda-tunda oleh pejabat atau lembaga pengadilan yang berwenang, independen, dan tidak memihak dalam suatu pemeriksaan yang adil sesuai dengan hukum, dengan kehadiran penasihat hukum atau bantuan lain yang layak, kecuali jika dianggap hal itu bukan untuk kepentingan terbaik si anak, khususnya dengan memperhatikan usia atau situasi anak, orangtua dan wali hukumnya yang sah;
iv.) Untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian atau mengakui kesalahan; untuk memeriksa atau menyuruh memeriksa saki-saksi yang memberatkan, dan untuk memperoleh peran serta dan pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan anak dalam kondisi kesetaraan;
v.) Jika dianggap telah melanggar hukum pidana, anak berhak agar keputusan dan setiap tindakan yang dikenakan sebagai akibatnya ditinjau kembali oleh pejabat yang lebih tinggi yang berwenang, independen dan tidak memihak atau oleh badan peradilan sesuai dengan hukum yang berlaku;
vi.) Untuk memperoleh bantuan cuma-cuma dari seorang penerjemah apabila anak tidak dapat memahami atau tidak dapat berbicara dalam bahasa yang digunakan;
vii.) Untuk dihormati sepenuhnya kehidupan pribadinya dalam semua tahap proses pengadilan.
3. Negara-negara Peserta harus berupaya meningkatkan pembentukan hukum, prosedur, kewenangan dan lembaga-lembaga yang secara khusus berlaku untuk anak-anak yang diduga, disangka, dituduh, atau dinyatakan melanggar hukum pidana, dan khususnya:
(a) Menetapkan usia minimum sehingga anak-anak yang berusia di bawahnya dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk melanggar hukum pidana;
(b) Bilamana layak dan diinginkan, melakukan langkah-langkah untuk menangani anak-anak seperti itu tanpa harus menempuh jalur hukum, dengan syarat bahwa Hak-hak Asasi Manusia dan perangkat pengamanan hukum sepenuhnya dihormati;
4. Berbagai penyelesaian perkara seperti pemeliharaan, perintah pemberian bimbingan dan pengawasan; pemberian nasihat, masa percobaan, pemeliharaan anak, program-program pendidikan dan pelatihan kejuruan, dan alternatif-alternatif lain di luar memasukkan anak ke dalam lembaga perawatan harus disediakan guna menjamin anak-anak ditangani dengan cara yang layak bagi kesejahteraan mereka, dan sebanding baik dengan keadaan mereka, maupun dengan pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 41
Tak satu pun ketentuan dalam Konvensi ini akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang lebih mendorong terwujudnya hak-hak anak dan yang mungkin termuat dalam :
(a) hukum dari Negara-negara Peserta; atau
(b) hukum internasional yang berlaku di negara itu.
BAGIAN II
Pasal 42
Negara-negara Peserta berupaya agar prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan Konvensi ini diketahui secara luas oleh orang dewasa dan anak-anak melalui cara-cara yang tepat dan aktif.
Pasal 43
1. Dengan maksud memeriksa kemajuan yang telah dibuat oleh Negara-negara Peserta dalam mencapai pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang diupayakan dalam Konvensi ini, harus dibuat suatu Komite Hak-hak Anak yang akan melaksanakan fungsi-fungsi yang ditetapkan disini.
2. Komite ini terdiri dari 10 orang ahli dengan moral yang tinggi dan kemampuan yang diakui dalam bidang yang tercakup dalam Konvensi ini. Anggota Komite akan dipilih oleh Negara-negara Peserta dari warga negara mereka, dan akan bertugas dalam kapasitas pribadi mereka, dengan mempertimbangkan distribusi geografis yang adil, dan juga sistem-sistem hukum yang utama.
3. Anggota Komite akan dipilih secara rahasia dari suatu daftar nama orang-orang yang di calonkan oleh Negara-negara Peserta. Setiap Negara Peserta dapat mencalonkan satu orang dari warga negaranya sendiri.
4. Pemilihan awal komite akan diadakan tidak lebih dari enam bulan setelah tanggal berlakunya Konvensi ini dan selanjutnya setelah setiap tahun ke dua. Setidaknya empat bulan sebelum tanggal pemilihan, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengirimkan surat kepada Negara-negara Peserta agar menyampaikan nama-nama calon mereka dalam waktu dua bulan. Sekretaris Jenderal kemudian akan mempersiapkan suatu daftar yang memuat nama-nama semua calon yang dinominasikan menurut abjad, dengan menyebutkan Negara-negara Peserta yang mencalonkan mereka masing-masing, dan menyerahkan daftar tersebut kepada Negara–negara Peserta Konvensi.
5. Pemilihan akan diadakan pada persidangan Negara-negara Peserta yang diadakan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh Sekretaris Jenderal. Pada sidang ini, kuorum dicapai dengan kehadiran dua pertiga dari Negara-negara Peserta, dan orang-orang yang dipilih menjadi anggota Komite harus adalah mereka yang memperoleh jumlah suara terbanyak dan mayoritas mutlak dari suara perwakilan–perwakilan Negara-negara Peserta yang hadir dan memberikan suaranya.
6. Anggota–anggota Komite akan dipilih untuk masa empat tahun. Mereka dapat dipilih kembali jika dicalonkan lagi. Masa bakti lima anggota yang dipilih pada pemilihan yang pertama akan berakhir dalam waktu dua tahun; segera setelah pemilihan pertama, nama-nama lima anggota ini akan di pilih melalui undian oleh pimpinan sidang.
7. Jika seorang anggota Komite meninggal dunia atau mengundurkan diri atau menyatakan bahwa karena sesuatu sebab lain ia tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban–kewajiban Komite, Negara-negara Peserta yang mencalonkan anggota itu akan menunjuk seorang ahli lain dari warga negaranya guna bertugas selama sisa masa tugas tersebut, dan hal ini harus disetujui oleh Komite.
8. Komite akan menetapkan sendiri ketentuan-ketentuan mengenai prosedur tata kerjanya.
9. Komite akan memilih pejabat -pejabatnya untuk masa dua tahun.
10. Pertemuan-pertemuan Komite biasanya diadakan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau di tempat lain yang tepat yang ditetapkan oleh Komite. Dalam kondisi biasa Komite bersidang setiap tahun. Lamanya pertemuan Komite akan ditentukan dan ditinjau kembali, jika perlu, dalam suatu persidangan antar Negara-negara Peserta Konvensi ini dan ini harus disetujui oleh Majelis Umum.
11. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyediakan staf dan sarana yang di perlukan bagi efektivitas pelaksanaan fungsi-fungsi Komite berdasarkan Konvensi ini.
12. Dengan persetujuan Majelis Umum, anggota-anggota Komite yang dibentuk berdasarkan Konvensi ini akan menerima honorarium dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh Majelis.
Pasal 44
1. Negara-negara Peserta berupaya untuk menyerahkan kepada Komite melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, laporan-laporan mengenai langkah-langkah yang telah mereka setujui untuk melaksanakan hak-hak yang diakui di dalam Konvensi ini, dan mengenai kemajuan yang telah dibuat dalam penikmatan hak-hak tersebut:
(a) dalam masa dua tahun setelah berlakunya Konvensi ini bagi Negara Peserta yang bersangkutan;
(b) setelah itu setiap lima tahun.
2. Laporan-laporan yang dibuat berdasarkan Pasal ini harus menunjukkan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan, jika ada, yang mempengaruhi tingkat pemenuhan kewajiban-kewajiban berdasarkan Konvensi ini. Laporan-laporan tersebut juga harus memuat informasi yang cukup agar Komite memperoleh suatu gambaran yang menyeluruh mengenai pelaksanaan Konvensi di Negara yang bersangkutan.
3. Suatu Negara Peserta yang telah menyerahkan laporan awal yang menyeluruh kepada Komite, tidak perlu mengulangi informasi dasar yang sudah diberikannya sebelumnya dalam laporan-laporan berikutnya yang diserahkan sesuai dengan ayat (b) Pasal ini.
4. Komite dapat meminta informasi lebih jauh dari Negara-negara Peserta yang relevan dengan pelaksanaan Konvensi.
5. Setiap dua tahun sekali Komite akan menyerahkan laporan-laporan mengenai kegiatannya kepada Majelis Umum melalui Dewan Ekonomi dan Sosial.
1. Negara-negara Peserta akan menyediakan laporan-laporan mereka secara luas bagi masyarakat di Negara mereka sendiri.
Pasal 45
Dalam rangka untuk memupuk pelaksanaan Konvensi secara efektif dan mendorong kerjasama internasional dalam bidang yang tercakup dalam Konvensi ini, maka:
(a) Badan-badan Khusus, Dana Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (UNICEF) dan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya berhak untuk diwakili dalam mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan Konvensi ini yang termasuk dalam lingkup mandat mereka. Komite dapat mengundang badan-badan khusus, Dana Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (UNICEF) dan badan-badan lain yang berwenang, bila dianggap layak, untuk memberi nasihat ahli mengenai pelaksanaan Konvensi dalam bidang-bidang yang termasuk dalam lingkup mandat mereka masing-masing. Komite dapat mengundang badan khusus, Dana Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (UNICEF) dan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya untuk menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan Konvensi dalam bidang-bidang yang termasuk dalam kegiatan mereka.
(b) Komite akan mengirimkan setiap laporan dari Negara-negara Peserta yang memuat permintaan atau menyatakan kebutuhan akan nasihat atau bantuan teknis, dan juga, jika ada, pengamatan-pengamatan dan saran-saran Komite mengenai permintaan atau mengenai pernyataan kebutuhan tersebut, kepada badan-badan khusus, Dana Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (UNICEF) dan badan-badan lainnya yang berwenang.
(c) Komite dapat merekomendasikan kepada Majelis Umum untuk meminta Sekretaris Jenderal melakukan penelitian-penelitian atas topik-topik tertentu yang berkenaan dengan hak-hak anak.
(d) Komite dapat memberikan saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum berdasarkan informasi yang diterimanya sesuai dengan Pasal 4 dan 45 Konvensi ini. Saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi tersebut harus disampaikan kepada Negara-negara Peserta yang berkepentingan, dan dilaporkan kepada Majelis Umum bersama dengan tanggapan-tanggapan, jika ada, dari Negara-negara Peserta.
BAGIAN III
Pasal 46
Konvensi ini terbuka untuk ditandatangani oleh semua Negara.
Pasal 47
Konvensi ini dapat diratifikasi. Instrumen ratifikasi harus diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.
Pasal 48
Konvensi ini terbuka untuk diaksesi oleh setiap Negara. Instrumen aksesi harus diserahkan kepada Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.
Pasal 49
1. Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal diserahkannya instrumen ratifikasi atau aksesi yang keduapuluh kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.
2. Bagi setiap Negara yang meratifikasi atau melakukan aksesi Konvensi ini sesudah penyerahan instrumen ratifikasi atau instrumen aksesi yang keduapuluh untuk disimpan, Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketigapuluh sesudah tanggal diserahkannya instrumen ratifikasi atau aksesi untuk disimpan.
Pasal 50
1. Setiap Negara Peserta dapat mengusulkan suatu amandemen dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa kemudian harus memberitahukan kepada semua Negara Peserta tentang setiap usulan amandemen terhadap Kovenan ini, dengan permintaan untuk memberitahukan padanya apakah mereka menginginkan diadakannya suatu Konperensi Negara-negara Peserta untuk membahas dan melakukan pemungutan suara terhadap usulan tersebut. Apabila sekurang-kurangnya dalam waktu empat bulan sejak tanggal pemberitahuan tersebut paling sedikit sepertiga dari Negara-negara Peserta menginginkan Konperensi tersebut, maka Sekretaris Jenderal harus menyelenggarakannya di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setiap amandemen yang diterima oleh mayoritas Negara-negara Peserta yang hadir dan memberikan suara pada Konperensi itu, harus diajukan kepada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disetujui.
2. Suatu amandemen yang ditetapkan sesuai dengan ayat 1 Pasal ini mulai berlaku apabila telah disetujui oleh Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan diterima oleh dua-pertiga mayoritas Negara-negara Peserta Konvensi ini.
3. Apabila suatu amandemen mulai berlaku, amandemen ini harus mengikat Negara-negara Peserta yang menerimanya, sedangkan Negara-negara Peserta lainnya masih terikat pada ketentuan-ketentuan Konvensi ini beserta amandemen-amandemen terdahulu yang telah mereka terima.
Pasal 51
1. Sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menerima dan menyebarluaskan kepada semua negara, teks keberatan yang dibuat oleh Negara-negara pada saat ratifikasi atau aksesi.
2. Suatu keberatan yang tidak sesuai dengan tujuan dan maksud Konvensi ini tidak diperkenankan.
3. Keberatan dapat ditarik kembali setiap saat melalui pemberitahuan untuk melakukannya, yang ditujukan kepada Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang kemudian akan memberitahukannya kepada semua negara. Pemberitahuan pembatalan keberatan tersebut akan mulai berlaku pada tanggal diterimanya oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 52
Suatu Negara Peserta dapat melepaskan diri dari Konvensi ini melalui pemberitahuan tertulis pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pelepasan diri ini mulai berlaku efektif satu tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Sekretaris Jendral.
Pasal 53
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa ditentukan sebagai penyimpan Konvensi ini.
Pasal 54
Teks asli Konvensi ini, yang dibuat dalam bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol dengan kekuatan yang sama, akan diserahkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.
Dengan ini, saksi-saksi yang memiliki kewenangan penuh yang tersebut di bawah ini, dan telah diberi kewenangan oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Konvensi ini.
Langganan:
Postingan (Atom)